Salah satu adegan Series (serial) Bidaah dari Malaysia yang viral pada Ramadan lalu, memperlihatkan praktik meminum air bekas mandi guru untuk mencari berkah.
Adegan itu memperlihatkan beberapa jamaah laki-laki Walid–mursyid atau guru di dalam jihad ummah di series tersebut–sedang memasukkan air bekas mandi Walid dan istrinya ke dalam sumur untuk diminum para jamaah.
Lantas bagaimana pandangan Islam soal itu? Melansir NU Online, tabarruk adalah sikap mengharap berkah melalui orang-orang saleh seperti nabi, wali, atau ulama.
Perilaku ini diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis Rasulullah SAW yang menunjukkan kebolehan mencari berkah melalui orang-orang saleh dengan berbagai cara.
Salah satu bentuknya adalah mengharap berkah dari air wudhu, seperti ternukil dalam hadis berikut: “Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dengan sanad yang jayyid dari Ibnu Umar RA, ia berkata, ‘Rasulullah SAW bergegas menuju tempat bersuci umum, lalu beliau mengambil air dari tempat tersebut dan meminumnya seraya berharap mendapatkan berkah (kebaikan) dari bekas tangan-tangan umat Islam’.”
Hadis itu menunjukkan seseorang boleh mengharapkan berkah melalui orang-orang saleh, tapi hal ini tidak berlaku mutlak.
Sebab, orang yang bisa menjadi wasilah untuk mendapatkan berkah adalah orang-orang saleh yang mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah SAW, bukan orang-orang ahli bid’ah.
Lalu bagaimana dengan hukum tabarruk dengan meminum air bekas mandi guru?
Sepintas terdengar berlebihan serta menimbulkan prokontra. Beberapa murid yang mengenal Islam sebagai doktrin, mungkin saja menganggap hal ini merupakan suatu aturan dan juga bisa mendatangkan berkah.
Namun, bagi murid yang kritis dan meletakkan Islam sebagai agama yang rasional tentu menganggap hal itu merupakan suatu penyimpangan. Terlebih hal ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah semasa hidupnya.
Bahkan ketika Rasulullah wafat, para sahabat tidak pernah meminum air bekas memandikan jenazah beliau. Hal ini menunjukkan praktik tersebut merupakan bid’ah yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah maupun para sahabat. Selain itu, dalam realitasnya, praktik seperti ini juga hampir tidak pernah ditemukan dalam tradisi Islam di Indonesia.
Selain itu, ulama lain seperti Syekh al-Baijuri juga menjelaskan bahwa meyakini sesuatu datang selain dari Allah dapat dikategorikan sebagai perbuatan kufur. Hal ini sebagaimana pendapat beliau dalam kitab Tuhfatul Murid: “Siapa pun yang meyakini bahwa penyebab itu tergantung kepada akibatnya, seperti api menyebabkan terbakar, pisau menyebabkan terbelah, makan menyebabkan kenyang dan minum menyebabkan segar dengan sendirinya dan karena zat tersebut, maka orang yang meyakini ini akan dikategorikan sebagai orang yang kufur menurut konsensus ulama.”
Selain meminum air bekas mandi guru suatu bid’ah, kegiatan ini juga dilarang jika ditinjau dari segi kehalalan makanan dan minuman yang dikonsumsi.
Allah memerintahkan manusia mengonsumsi makanan yang halal lagi baik dan mengharamkan sebaliknya. Di antara yang diharamkan tersebut tergambar di dalam Surah Al-Maidah ayat 5, yaitu tiga yang meliputi bangkai darah, daging babi, hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, hewan yang tercekik, yang jatuh, yang ditanduk dan yang dicerkam binatang buas sebelum sempat disembelih atas nama Allah.
Secara umum, hal-hal yang diharamkan itu tergambar di dalam firman Allah di dalam Surah Al-A’raf ayat 7: “(Yaitu,) orang-orang yang mengikuti Rasul (Muhammad), Nabi yang ummi (tidak pandai baca tulis) yang (namanya) mereka temukan tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka. Dia menyuruh mereka pada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban serta belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya terang yang diturunkan bersamanya (Al-Qur’an), mereka itulah orang-orang beruntung.”
Dalam konteks air bekas mandi guru, ketika mandi tentu terdapat kotoran ataupun najis yang ikut bersama air. Sehingga air bekas mandi siapapun termasuk guru dilarang untuk dikonsumsi karena sudah bercampur dengan kotoran ataupun najis. Hal serupa berlaku untuk
Namun, barangkali ada kalanya mandi hanya dilakukan untuk menyegarkan diri tanpa ada maksud bersih-bersih tubuh. Dengan alasan ini pun seharusnya minum air bekas mandi guru tidak dilakukan karena termasuk perkara bid’ah.
Dengan demikian, mengharap berkah dari seorang guru memang diperbolehkan. Akan tetapi jika hal tersebut dilakukan tanpa dasar dan terkesan berlebihan hingga melakukan bid’ah seperti minum air bekas mandi guru, perlu dihindari dan tidak patut untuk dilakukan.
Pesan apa yang bisa diambil dari adegan-adegan kontroversi seperti meminum air mandi guru di series tersebut?
Tentu saja hal penting yang dapat kita petik adalah pentingnya sikap kritis terhadap praktik-praktik yang mengatasnamakan agama, namun tidak memiliki landasan syariat yang jelas.
Adegan kontroversial tersebut menjadi cerminan bagaimana penyimpangan dapat terjadi ketika seseorang mengikuti ajaran tanpa memverifikasi kebenarannya, sehingga terjebak dalam bid’ah yang justru menjauhkan dari ajaran Islam.
Selain itu, series tersebut juga mengingatkan kita akan pentingnya menjaga akal sehat dan rasionalitas dalam beragama, tanpa mengesampingkan nilai-nilai spiritualitas.
Dengan memahami batas-batas syariat, kita diajak untuk menghormati guru atau ulama, namun tidak sampai pada titik berlebihan. Hikmah lainnya adalah urgensi literasi keagamaan yang kuat, agar umat Islam tidak mudah terbawa oleh ajaran-ajaran sesat yang dikemas dengan wajah taklid buta. Wallahu a’lam.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy