JPU Ajukan Kasasi dan Banding di Kasus Korupsi Bibit Kambing Aceh Selatan

Ilustrasi Palu Hakim Line1News Yasir (9)
Ilustrasi - Palu Hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Banda Aceh, Line1.News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap terdakwa Hasdiman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan sumber Dana Dana Otonomi Khusus (DOKA) tahun 2021 itu, diputuskan bebas dari segala dakwaan. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 23 April 2026.

Adapun terdakwa Edy Akmal selaku pelaksana lapangan, divonis 14 bulan penjara dan denda Rp50 juta (subsider 50 hari kurungan). Edy Kamal juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp179.387.500. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda disita atau diganti pidana penjara 3 bulan.

Baca juga: Kasus Bibit Kambing Aceh Selatan: Satu Terdakwa Divonis 14 Bulan Penjara, Satu Lagi Bebas

Atas putusan terhadap terdakwa Edy Kamal, JPU mengajukan banding. Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Roland Tampubolon menjawab Line1.News, Rabu, 29 April 2026.

“Untuk Edy Kamal sudah dilakukan banding oleh pihak JPU, dan untuk Hasdiman telah diajukan kasasi pada tanggal 28 April kemarin,” kata Roland Tampubolon melalui pesan singkat.

Roland menjelaskan saat ini tim JPU sedang mempersiapkan memori kasasi terhadap putusan untuk terdakwa Hasdiman dan memori banding untuk vonis Edy Kamal.

Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu, 8 April 2026, JPU Kejari Aceh Selatan Cabang Bakongan menuntut kedua terdakwa itu masing-masing dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta (subsider 90 hari kurungan).

Terdakwa Edy Kamal juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp388.133.750, dikurangkan dengan pengembalian uang sejumlah Rp21 juta, sehingga menjadi Rp367.133.750 (subsider 2,5 tahun kurungan).[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy