Banda Aceh, Line1.News – Pemerintah Aceh resmi menetapkan masa Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi selama 90 hari ke depan, mulai 28 April hingga 30 Juli 2026.
Keputusan ini diketok langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam rapat koordinasi virtual pada Selasa malam, 28 April 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak berjalan tanpa hambatan.
Enam Langkah Strategis
Dalam arahannya, Wagub Fadhlullah menginstruksikan seluruh SKPA dan stakeholder terkait untuk segera mengeksekusi enam poin prioritas:
1. Infrastruktur Utama: Menuntaskan penanganan darurat jalan, jembatan, dan normalisasi sungai.
2. Hunian Sementara: Mempercepat pembangunan Huntara bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.
3. Logistik & Fasilitas Dasar: Menjamin distribusi logistik serta ketersediaan listrik dan air bersih.
4. Jaminan Sosial: Melanjutkan perlindungan sosial bagi korban bencana dan pengungsi.
5. Lahan Hunian Tetap: Menuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan Huntap.
6. Mitigasi Berkelanjutan: Meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana susulan.
“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab-rekon, harmonisasikan kewenangan masing-masing pihak, dan pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” tegas Fadhlullah dalam rapat yang juga dihadiri jajaran Forkopimda Aceh tersebut.
Status transisi ini diharapkan menjadi jembatan agar kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Aceh kembali pulih sepenuhnya sebelum memasuki bulan Agustus mendatang.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy