Oleh Dr. Yusrizal, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal)
Pada dasarnya masyarakat tidak boleh melakukan pengelolaan keramba di waduk. Namun, karena kebutuhan masyarakat, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan izin. Jadi, prinsipnya, masyarakat jika ingin mengelola keramba wajib mengajukan permohonan izin kepada pemerintah daerah—dalam hal ini Pemko Lhokseumawe.
Secara hukum administrasi, izin itu adalah berupa persetujuan terhadap sesuatu larangan. Jadi, pengelolaan keramba di waduk itu adalah larangan, karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, dan lain-lain. Namun, karena kebutuhan, maka diberikanlah izin untuk mengelola keramba di waduk.
Untuk itu, maka perlu pengaturan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Qanun Kota Lhokseumawe terkait hal tersebut. Tujuannya adalah untuk menjaga fungsi ekologis waduk, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melindungi mata pencaharian nelayan, dan menghindari konflik sosial.
Hal yang bisa diatur dalam Perwal atau Qanun dapat berupa skema zonasi perikanan, zonasi kuliner, zonasi wisata air, dan zonasi olahraga. Maka Waduk Pusong tersebut akan lebih tertata, misalnya wilayah mana yg boleh ada keramba, setiap kepala keluarga (KK) hanya boleh 1 atau 2 keramba. Lalu, ada wilayah kuliner, ada wisata air seperti bebek dayung atau sampan.
Jika Pemko Lhokseumawe mengeluarkan izin terhadap semua usaha tersebut maka dapat mengutip retribusi pada setiap usaha di sekitar waduk. Jadi, waduk akan lebih indah dan tertata. Pemko Lhokseumawe sebagai aktor utama dalam hal ini.
Upaya yang Dilakukan Polres Lhokseumawe Saat Ini
Mungkin ada sebagian pihak yang berpendapat bahwa Polres tidak memiliki kewenangan terhadap penertiban keramba atau pembersihan Waduk Pusong. Namun, saya melihat justru apa yang dilakukan Polres Lhokseumawe perlu diapresiasi.
Memang Polres bukan instansi teknis pengelola waduk, tetapi dapat terlibat secara terbatas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki kewenangan untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), melakukan penegakan hukum, dan memberikan perlindungan dan pengayoman.
Maka peran Polres dalam konteks waduk adalah boleh/sah. Seperti pengamanan lokasi, mengawal kegiatan penertiban, mendukung kegiatan gotong royong, memfasilitasi komunikasi masyarakat melalui gotong royong membersihkan waduk bersama masyarakat, serta mengajak pemilik keramba mendukung penataan waduk.
Jadi, Polres tidak punya kewenangan teknis langsung, tetapi dapat bertindak mendukung, mengamankan, dan menegakkan hukum jika ada pelanggaran.
Waduk Terlihat Lebih Bersih dan Bernilai Ekonomis
Selaku masyarakat yang rutin melakukan olahraga jalan santai di waduk, saya melihat saat ini waduk sudah lebih bersih. Tentu hal ini perlu dipertahankan dan ditata lebih baik lagi ke depannya, sehingga waduk itu memiliki nilai keindahan, nilai ekonomis, nilai sosial dan meningkatkan PAD serta ekonomi masyarakat.
Jika ada 500 usaha, baik keramba, kuliner, wisata air, di mana setiap usaha dilakukan retribusi Rp500.000 -Rp1.000.000/tahun, maka PAD dari waduk bisa mencapai Rp250.000.000 – Rp500.000.000/tahun. Belum lagi peningkatan ekonomi masyarakat sekitar. Semoga![]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy