Daycare Dugaan Penganiayaan Balita di Banda Aceh Ternyata Belum Kantongi Izin

Pemko Banda Aceh konpres aniaya bayi daycare
Konferensi pers Pemko Banda Aceh terkait dugaan peganiayaan bayi di salah satu daycare. Foto: Fakhrurrazi/Line1.News

Banda Aceh, Line1.News – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menyatakan fasilitas penitipan anak atau daycare yang menjadi lokasi dugaan penganiayaan ternyata belum memiliki izin operasional.

“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Babypreneur Day Care tidak memiliki izin operasional,” kata Anggota Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Bidang Hukum, Sultan M. Yus, dalam konferensi pers di Balai Kota Banda Aceh, Selasa malam, 28 April 2026.

Sultan menjelaskan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh telah melakukan layanan penjangkauan terhadap korban ke lokasi.

“Berdasarkan hasil asesmen awal, kami memastikan bahwa benar telah terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak di Babypreneur Day Care di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,” katanya.

Baca juga: Pengasuh Daycare di Banda Aceh Diperiksa Polisi Usai Viral Diduga Aniaya Bayi

Berdasarkan hasil asesmen dan keterangan dari pihak pengelola, peristiwa kekerasan terhadap korban terjadi beberapa kali oleh pelaku yang merupakan pengasuh yang bertugas pada saat itu.

“Korban telah teridentifikasi, yaitu seorang balita perempuan berusia 18 tahun,” ungkap Sultan.

Pemko Banda Aceh melalui DP3AP2KB siap menerima pengaduan dan pendampingan dari keluarga korban, termasuk pendampingan psikososial, serta melakukan koordinasi intensif dengan pihak kepolisian dalam rangka pengawalan proses penanganan kasus.

Selain itu, Pemko Banda Aceh sedang melakukan asesmen menyeluruh terhadap seluruh penyelenggara daycare di wilayah Banda Aceh guna memastikan standar perlindungan terpenuhi.

“Pemko Banda Aceh juga tengah melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh terhadap kepemilikan izin seluruh daycare dan sarana pendidikan anak, guna memastikan seluruh penyelenggara telah memenuhi ketentuan perizinan dan standar layanan yang berlaku,” jelas Sultan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy