Bareskrim Polri Tangkap Kurir Sabu 192 Kg di Bireuen

Tersangka M kurir sabu 1982 kilogram dari jaringan internasional di Aceh
Tersangka M kurir sabu 192 kilogram dari jaringan internasional di Aceh. Foto: Istimewa via detik.com

Jakarta – Tim Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap M, 36 tahun, kurir sabu-sabu seberat 192 kilogram.

M yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap pada Selasa dini hari, 8 April 2025, sekira pukul 03.04 waktu Aceh di Jalan Raya Banda Aceh-Medan, Gampong Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Bireuen.

Tersangka berasal dari Gampong Batee Timoh, Kecamatan Jeumpa, Bireuen. Ia ditangkap setelah polisi menindaklanjuti informasi pengiriman sabu ke Aceh melalui perairan Selat Malaka menggunakan kapal (boat) jenis Oskadon.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Senin, 14 April 2025, menjelaskan, Tim Dittipid Narkoba Bareskrim Polri lalu membagi dua tim untuk menyusuri laut dan daratan.

Tim laut berangkat menggunakan kapal Bea Cukai dari Pelabuhan Belawan Sumatera Utara menuju ke perairan Bireuen.

Sementara tim darat langsung menuju pantai sekitar wilayah Bireuen untuk menyelidiki dan profiling terhadap jaringan.

Sekira pukul 02.20, tim mendapatkan informasi kapal pembawa sabu telah merapat ke dermaga dan paket narkoba telah diserahkan ke penerima darat.

Tim darat lantas menyisir wilayah pantai di sekitar Pandrah dan menemukan mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Tim Bareskrim lalu mengejar dan menangkap kurir yang mengalami kecelakaan.

“Saat melakukan pengejaran mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan mobil truk dari arah berlawanan,” ungkapnya dilansir dari Detik.com.

Polisi menemukan 10 karung berisi 192 bungkus sabu dari dalam mobil sedan Honda City pelat BL 1339 VZ.

Eko mengatakan kini polisi mendalami jaringan narkoba internasional tersebut dan memburu pihak yang menyuruh M.

“Tersangka M diperintahkan oleh Saudara R (DPO) untuk menerima paket narkotika jenis sabu. Sampai saat ini tim masih melakukan pencarian terhadap DPO,” ujar Eko.

Belum diketahui akan dikirim ke mana sabu 192 kilogram tersebut. Sebab, kurir masih menunggu perintah dari atasannya.

“Arah kirim masih menunggu instruksi atasnya, jajaran diskresi amankan dulu khawatir lepas dan hilang lebih risiko,” imbuhnya.

M dijanjikan sejumlah uang yang akan diterima apabila sabu-sabu tersebut tiba ke tempat tujuan.

“Belum terima upah, dia dijanjikan nanti setelah beres tugasnya.”

Saat ini tersangka M ditahan Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy