Lhokseumawe, Line1.News – Fenomena “rontoknya” 14 jabatan strategis Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe memicu diskursus hangat di ruang publik. Kekosongan kursi yang kini hanya diisi oleh jajaran “pelapis” (Plt/Plh) memunculkan spekulasi: apakah ini murni penyegaran birokrasi, atau strategi “cuci gudang” kabinet oleh Wali Kota Sayuti Abubakar?
Baca juga: Eselon II Lhokseumawe “Rontok”: 14 Jabatan Kosong, Wali Kota Sayuti “Cuci Gudang” Kabinet?
Menanggapi hal tersebut, Doktor M. Akmal, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik sekaligus mantan Dekan FISIP Universitas Malikussaleh (Unimal), angkat bicara. Menurutnya, fenomena ini bukanlah barang baru, melainkan “budaya” yang kerap berulang setiap kali terjadi pergantian kekuasaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Tidak heran dalam situasi kelaziman ini tercium berbagai aroma tidak sedap yang bersumber dari ruang kekuasaan. Misalnya, adanya manajemen ‘by klan’ atau ‘by click‘ yang penuh nuansa transaksionis,” tegas Akmal kepada Line1.News, Selasa, 28 April 2026.
Lahirnya “Raja-Raja Kecil” Pasca-Reformasi
Akmal membedah akar masalah ini dari perspektif historis. Menurutnya, sistem pemilihan langsung pasca-reformasi telah memberikan dominasi dan otonomi yang sangat besar kepada kepala daerah. Dampaknya, muncul fenomena “raja-raja kecil” yang cenderung bertindak subjektif dalam mengatur gerbong birokrasi.
“Sedikit melihat latar belakang historis, di mana kekuasaan politik yang diraih penguasa yang dipilih secara langsung baik itu di tingkat pusat, daerah provinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia, telah melahirkan peran eksekutif yang dominan dan otonom. Sehingga muncul istilah terjadi raja-raja kecil di daerah yang bertindak semaunya dalam mengatur pejabat birokrasi. Ini fenomena pasca-reformasi di Indonesia,” ungkapnya.
Terkait langkah yang diambil Wali Kota Lhokseumawe saat ini, Akmal menilai hal tersebut sebagai upaya mengamankan stabilitas kekuasaan dengan cara yang klasik di Indonesia: melanjutkan proses “klanisme” politik.
“Orang Dekat” di Lingkaran Birokrasi
Jika ada spekulasi panas apakah ini misi “cuci gudang” total terhadap pejabat rezim lama, Akmal memberikan jawaban diplomatis namun kritis.
“Mungkin lebih tepat Wali Kota Sayuti sedang menggantikan atau menempatkan ‘orang-orangnya’ ke dalam sistem birokrasi Pemko Lhokseumawe,” ungkap Akmal.
Peringatan Keras: Bahaya Jual Beli Jabatan
Di akhir pernyataannya, Akmal mengingatkan bahwa kekuasaan yang terlalu dominan tanpa pengawasan sering kali menjerumuskan kepala daerah ke dalam pusaran hukum. Ia merujuk pada kasus-kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di berbagai daerah yang dipicu oleh transaksi jual beli jabatan.
Informasi dihimpun Line1.News, sejumlah kepala daerah yang terjaring OTT KPK terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan, antara lain Bupati Pati Sudewo pada Januari 2026. KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada November 2025 terkait dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD, dan penerimaan lainnya.
KPK mengamankan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Januari 2022 dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan. KPK melakukan OTT pada 30 Agustus 2021 hingga menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab setempat.
Selain itu, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring OTT KPK pada 9 Mei 2021. KPK juga menetapkan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka pada 27 Agustus 2021. Keduanya diduga terlibat kasus suap dalam lelang jabatan Sekda Tanjungbalai tahun 2019.
“Ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala daerah, termasuk Wali Kota Lhokseumawe, agar tetap berjalan di koridor aturan dan profesionalisme,” pungkas Akmal.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy