Peringati Hari Buruh Sedunia, Serikat Pekerja di Aceh Gelar Aksi Damai 1 Mei

Ketua FSPMI Aceh Habibi Inseun
Ketua FSPMI Aceh, Habibi Inseun. Foto dokumen Antara

Banda Aceh, Line1.News – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), organisasi serikat pekerja dan elemen buruh di Tanah Rencong akan melaksanakan aksi damai pada Jumat, 1 Mei 2026.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Habibi Inseun, menjelaskan aksi damai tersebut bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak buruh serta mendorong kesejahteraan para pekerja buruh.

“Insya Allah, 1 Mei 2026 Aliansi Buruh Aceh bersama beberapa Serikat Pekerja, Federasi dan Konfederasi akan menggelar peringatan Hari Buruh Sedunia,” kata Habibi Inseun dikonfirmasi Line1.News, Senin, 27 April 2026.

Habibi mengatakan rangkaian peringatan Hari Buruh Sedunia sudah dilaksanakan jauh-jauh hari, salah satunya dengan dialog publik melalui radio dan stasiun televisi di Aceh.

Habibi menyebut fokus utama yang ingin disampaikan pada aksi damai nantinya terkait isu-isu pekerja buruh baik di tingkat nasional maupun lokal.

Dia menyampaikan serikat pekerja buruh nantinya akan menyampaikan orasi sekaligus titik kumpul di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada 1 Mei mendatang.

“Selanjutnya kita menuju ke kantor DPR Aceh, lalu kita ke pendopo gubernur dan mengakhiri kegiatan kita di Taman Sari. Karena hari Jumat, waktu sangat singkat, di Taman Sari kita melakukan aksi sosial donor darah,” jelasnya.

Dia mengatakan seluruh rangkaian peringatan May Day membawa satu substansi yakni isu-isu terkait ketenagakerjaan baik di level nasional maupun kondisi tenaga kerja di Aceh.

Salah satu isu yang akan disampaikan, kata dia, terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru dan meminta Presiden Prabowo untuk menghapus sistem kerja outsourcing yang dinilai merugikan pekerja buruh di Indonesia.

“Jadi intinya kami mendesak sistem kerja outsourcing dihapuskan dan tentu saja menolak upah murah. Artinya pembayaran upah yang tidak sesuai dengan formulasi yang ada untuk mendongkrak daya beli masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, serikat pekerja buruh juga mendorong UU perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang sudah disahkan beberapa waktu lalu. Hanya saja, kata dia, belum ada skema penerapan dan pengawasan UU tersebut.

“Kita juga meminta pemerintah meratifikasi konvensi ILO 190 tentang kekerasan dan pelecahan terhadap pekerja perempuan di tempat kerja. Kita minta agar konvensi ILO itu diratifikasi di Indonesia agar menjadi sebuah ketentuan yang mengatur perlindungan bagi pekerja perempuan atas kekerasan dan pelecehan,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya juga mendorong pelaksanaan dan impelementasi Qanun Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 di Aceh. Menurutnya, Qanun ini harus bisa menjadi ketentuan yang bisa berdampak kepada kesejahteraan para pekerja.

Dia menilai regulasi tersebut dibuat secara khusus (lex specialist) yang seharusnya segala ketentuan dapat memberikan perlindungan yang lebih proaktif. Salah satu implementasinya adalah dengan memperketat pengawasan dan penerapannya.

“Contoh, tunjungan meugang, ini diatur di Qanun Ketenagakerjaan termasuk juga libur hari perdamaian, libur tsunami. Ini harus dijalankan sebagai bentuk upaya mensejahterakan pekerja buruh dan kearifan lokal yang ada di Aceh,” ucapnya.

Habibi menambahkan bahwa tuntunan lain yang dibawakan adalah meminta Pemerintah Aceh bersama DPRA untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Intinya mencabut Pergub tersebut yang merugikan masyarakat Aceh. Karena bagi kami buruh JKA modal besar bagi Aceh dan model bagi Indonesia, sehingga ada cikal bakal JKN,” pungkasnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy