Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait durasi visa umrah. Masa berlaku visa umrah hanya tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
Masa berlaku visa umrah tiga bulan sejak tanggal penerbitan itu hanya dapat digunakan hingga 15 Dzulqa’dah atau bertepatan dengan 23 Mei 2024.
Peraturan sebelumnya, visa umrah hanya berlaku tiga bulan dimulai sejak pemegang visa masuk ke Arab Saudi. Kebijakan baru itu merupakan bagian dari upaya menyederhanakan persiapan musim haji tahunan.
Baca Juga: Jemaah Haji 2024 Wajib Gunakan ‘Kartu Pintar’
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan visa khusus untuk keperluan haji tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non-ziarah lainnya.
Arab Saudi mengimbau pentingnya mematuhi peraturan visa, mengingat adanya penyalahgunaan visa baru-baru ini. Jamaah didesak untuk meninggalkan Arab Saudi sebelum visa mereka habis masa berlakunya dan menghormati ketentuan berkunjung.[](CNCB Indonesia)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy