Nekat Selundupkan Senpi Rakitan dalam Kotak Ayam Goreng, 3 Napi Lapas Lhoksukon Dituntut 2 Tahun Penjara

Ilustrasi JPU baca tuntutan
Ilustrasi - JPU baca tuntutan terhadap terdakwa. Foto: Istimewa/net

Lhoksukon, Line1.News – Belum tuntas menjalani masa hukuman, tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon justru menambah daftar panjang catatan kriminal mereka. Iskandar Kasim Nago alias Balia, Asnawi, dan Sulaiman Zazuli kini dituntut masing-masing dua tahun penjara akibat kasus senjata api (senpi) rakitan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Selasa, 21 April 2026. Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 Huruf c KUHP.

“Benar [masing-masing terdakwa dituntut] 2 tahun penjara [dikurangi masa penahanan yang telah dijalani],” ujar Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Fahmi Jalil, saat dikonfirmasi Line1.News via pesan singkat, Rabu (22/4/2026).

Modus Ayam Goreng

Aksi nekat ini tergolong rapi namun berakhir gagal. Berdasarkan surat dakwaan JPU, aksi ini diduga diotaki oleh Balia yang merencanakan pelarian sejak masih ditahan di Polres Aceh Utara. Ia kemudian mengajak Asnawi dan Sulaiman untuk memasukkan senpi ke dalam Lapas dengan modal Rp25 juta.

Baca juga: Raup Ratusan Juta dari Puluhan Korban, Polisi Gadungan Ditangkap, Polres Aceh Utara Buka Posko Pengaduan

Penyelundupan dilakukan pada Sabtu malam (20/9/2025) dengan modus menitipkan tiga kotak ayam goreng melalui kerabat di luar penjara. Senjata api jenis airsoft gun yang telah dimodifikasi menjadi revolver beserta 4 peluru aktif kaliber 9mm tersebut diselipkan di dalam kotak makanan agar tidak terdeteksi petugas.

Senjata tersebut sempat bermalam di dalam lemari sel sebelum akhirnya ditemukan oleh petugas pada Minggu sore (21/9/2025).

JPU pun meminta Majelis Hakim agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: Terdakwa Perkara Penipuan Terkait CPNS dan Rumah Bantuan Divonis 5 Tahun Penjara

Rekam Jejak Terdakwa

Bukan kali ini saja ketiganya berurusan dengan hukum. Penelusuran Line1.News melalui SIPP PN Lhoksukon menunjukkan rekam jejak kriminal para terdakwa:

* Balia: Napi kasus penipuan (Vonis 5 tahun penjara).

* Asnawi: Napi kasus narkotika jenis sabu (Vonis 12 tahun).

* Sulaiman Zazuli: Napi kasus narkotika jenis ganja (Vonis 12 tahun).

Kini, ketiganya hanya bisa menunggu nasib akhir yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim pada sidang putusan yang dijadwalkan Selasa, 5 Mei 2026 mendatang.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy