Lhoksukon – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial IKN (52) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi itu diamankan bersama barang bukti sepucuk senjata jenis airsoft gun dan sepasang borgol. Barang bukti itu diduga kuat digunakan IKN dalam menjalankan aksinya menipu para korban.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Doktor Boestani, dalam keterangannya, Minggu, 29 Juni 2025, menjelaskan tersangka IKN diringkus saat berada di tempat persembunyiannya di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang, Senin, 2 Juni lalu.
Boestani mengungkapkan salah satu laporan yang pihaknya terima, tersangka IKN dilaporkan menipu teman semasa sekolahnya dengan dalih bisa membantu korban diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian”.
“Korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat pengurusan PNS. Pada September 2024, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta, kemudian sisanya diserahkan dalam bentuk satu unit mobil Honda Jazz, yang disebut akan dijual untuk menutupi kekurangan dana. Namun, hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah terealisasi,” ujar Boestani.
Hasil penyelidikan, kata Boestani, tersangka telah melakukan serangkaian aksi penipuan sejak tahun 2019. Selain mengaku anggota polisi, IKN juga mengaku sebagai personel Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meyakinkan para korban.
“Modus yang dilakukan cukup beragam, mulai dari jual beli sepeda motor, jual beli ternak, hingga janji memasukkan orang bekerja di perusahaan-perusahaan. Untuk wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe, tercatat ada 24 korban dengan total kerugian mencapai Rp402,5 juta,” ungkap Boestani.
Boestani menyebut tersangka juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus lain yang dilaporkan masyarakat di wilayah hukum Polres Pidie, Polres Aceh Timur, dan Polres Langsa. Catatan pihak kepolisian, IKN pernah tersangkut kasus tindak pidana lainnya.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”.
Menurut Boestani, atas arahan Kapolres Aceh Utara dalam Program HIJRAH-nya dalam menyikapi kasus ini, pihaknya telah membentuk Posko Pengaduan Masyarakat terkait perbuatan tersangka.
“Kemungkinan besar korban akan bertambah banyak lagi, kalau ada masyarakat yang segan datang ke kantor, ada nomor kontak Posko: 085277983031, yang bisa dihubungi 24 jam. Dan selanjutnya [setelah menerima laporan/informasi] tim akan mendatangi rumah korban dan menanyakan kronologi,” pungkas Boestani.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy