Banda Aceh, Line1.News – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan balita di Yayasan Baby Preneur Daycare, Rabu, 29 April 2026. Total sudah tiga tersangka yang ditetapkan polisi buntut dari kasus tersebut.
Keduanya berinisial RY, 25 tahun dan NS, 24 tahun, yang merupakan pengasuh di Tempat Penitipan Anak (TPA) setempat. Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.
“Saat ini kita telah selesai melaksanakan gelar perkara, di mana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup, sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, dalam keterangan tertulis, Rabu malam (29/4).
Dizha menyebut RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasaan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul di bagian pantat secara berulang kali.
“Semuanya menjadi tiga tersangka dalam kasus ini. Kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban, serta terus mengumpulkan barang bukti serta menganalisis hasil kamera CCTV,” ujarnya.
Terkait motif, Dizha menjelaskan pelaku sebagai pengasuh berani melakukan dugaan penganiayaan karena merasa kesal terhadap korban yang tidak menuruti saat hendak diberikan makan.
“Motif dari tiga pelaku penganiayaan terungkap, di mana pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti saat akan diberikan makanan. Dapat disimpulkan bahwa ketidakprofesional tenaga pengasuh anak dalam proses penitipan anak,” jelasnya.
Baca juga: Pemko Banda Aceh Tutup Permanen Daycare Baby Preneur Terkait Dugaan Penganiayaan Balita
Selain itu, penyidik juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait legalitas Yayasan Baby Preneur Daycare, apakah mengantangi izin operasional atau tidak yang diterbitkan oleh pemerintah setempat.
“Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang legal atau ilegal yayasan tersebut dan tentunya akan dilakukan pengembangan terkait masalah proses hasil penyelidikan,” katanya.
Baca juga: Polisi Tetapkan DS Tersangka Penganiayaan Balita di TPA Banda Aceh
Atas perbuatannya, DS, RY, dan NS dijerat Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.
“Untuk ketiga tersangka kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy