Terkait Masa Jabatan Keuchik di Aceh

Besok, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pengujian Pasal 115 Ayat (3) UUPA, Ini Agendanya

Safaruddin YARA
Kuasa hukum Pemohon, Safaruddin saat sidang pemeriksaan Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Rabu, 14 Mei 2025. Foto Humas MKRI

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menggelar sidang Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA pada Senin, 30 Juni 2025, besok.

Dilihat Line1.News, Minggu (29/6), pada laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, jadwal sidang perkara tersebut pada Senin besok, pukul 13:30 WIB, di Gedung MKRI 1 Lantai 2. Agenda sidang: Mendengar keterangan DPR dan Presiden serta pemberi keterangan Gubernur Aceh dan DPRA (III).

Permohonan perkara itu diajukan oleh lima keuchik (kepala desa) di Aceh, yaitu Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin sebagai Pemohon I sampai V. Mereka memberi kuasa kepada Safaruddin, Adelia Ananda, Boying Hasibuan, Nisa Ulfitri, dan Febby Dewiyan Yayan.

Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 115 Ayat (3) UU Pemerintahan Aceh yang menyebutkan, “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya”.

Minta Masa Jabatan Ditambah Jadi 8 Tahun

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada Senin, 28 April 2025. Kuasa hukum Pemohon, Febby Dewiyan Yayan dalam persidangan itu menyampaikan bahwa Pasal 115 Ayat (3) UU Pemerintahan Aceh dinilai telah menghilangkan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Menurut Febby, apabila memperhatikan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025, serta perubahan hukum nasional yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), masa jabatan kepala desa telah diatur selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.

“UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 berlaku secara nasional, termasuk untuk Aceh, sejak diundangkan. Namun, pemberlakuan masa jabatan tersebut terganjal oleh ketentuan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh,” ujar Febby, dilansir dari laman MK.

Dia menyebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui surat Nomor 161/1378, serta Pemerintah Aceh melalui surat Nomor 400.14.1.3/11532 tertanggal 23 September 2024, yang ditandatangani Pj. Gubernur Aceh, Safrizal, telah menyatakan tidak keberatan terhadap pemberlakuan UU Desa di Aceh. Meski demikian, keberadaan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh tetap berlaku hingga ada putusan MK yang menyatakan sebaliknya. Febby menegaskan, kewenangan untuk menyatakan suatu norma dalam undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berada pada MK.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 115 Ayat (3) UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya”.

MK kemudian menggelar sidang pemeriksaan perkara itu pada Rabu, 14 Mei 2025. Dalam persidangan dipimpin Hakim Konstitusi Arsul Sani, kuasa hukum Pemohon, Safaruddin menerangkan pada kedudukan hukum terdapat sedikit perbaikan mengenai kerugian konstitusional. “Ada dua hak konstitusional yang dilanggar, pertama hak konstitusional yang potensial, jadi prinsipal satu dan prinsipal dua itu potensial karena yang bersangkutan ini habis masa jabatannya tahun 2030 nanti. Kemudian kami bagi juga ada prinsipal tiga, empat dan lima, (hak) konstitusionalnya dilanggar secara aktual yang mereka itu sudah selesai masa jabatannya tahun 2024,” tuturnya.

Selanjutnya, pada pokok permohonan, dia menambahkan alasan pengajuan permohonan. “Proses kawan-kawan di Aceh itu menginginkan penerapan UU sudah dimulai sejak Maret dengan menyurati Pemerintah Aceh, kemudian menyurati DPR Aceh, kemudian beraudiensi, keluarlah surat Pj. Gubernur dan DPR Aceh yang mendukung implementasi UU Desa di Aceh,” kata Safaruddin, dikutip dari laman MK.

Baca juga: Pemerintah Aceh Surati Bupati Wali Kota Minta Tahapan Pilciksung Ditunda

Sementara itu, Pemerintah Aceh telah meminta bupati dan wali kota menunda tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilciksung) yang masa jabatannya berakhir Februari 2024 hingga Desember 2025.

Permintaan ini disampaikan melalui surat bernomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Aceh. Surat diteken Plt Sekretaris Daerah Aceh M Nasir atas nama Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Dikutip Line1.News, Rabu, 23 April 2025, dalam surat itu, Pemerintah Aceh menyampaikan pelaksanaan tahapan Pilciksung ditunda sementara, sambil menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian norma hukum Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Memperhatikan upaya hukum berupa pengujian norma hukum pasa 115 ayat 3 UUPA, dapat kami sampaikan bahwa untuk jabatan keuchik yang berakhir mulai bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Desember 2025, dapat dilakukan relaksasi waktu pelaksanaan tahapan Pilciksung sampai dengan diperolehnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi,” bunyi poin utama dalam surat tersebut.

Lalu pada poin kedua disebutkan, bagi keuchik yang masa jabatannya berakhir pada 2022, 2023, dan Januari 2024, proses Pilciksung tetap dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy