Kepercayaan Dibalas Penggelapan: Penjaga Sapi Kupiah Seuke Divonis 1 Tahun Penjara

Ilustrasi Palu Hakim Line1News Yasir (9)
Ilustrasi - Palu Hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Idi, Line1.News – Kasus penggelapan ternak yang menyeret Iswadi M. Ali (54) akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi resmi menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa karena terbukti menggelapkan sapi milik majikannya sendiri, ZA alias Kupiah Seuke.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka di PN Idi pada Selasa, 21 April 2026. Berdasarkan data dari SIPP PN Idi yang dikutip Line1.News, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Iswadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melanggar Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terdakwa yang seharusnya menjaga dan merawat ternak justru menguasai sapi-sapi tersebut secara melawan hukum. Padahal, keberadaan ternak di tangan terdakwa murni karena ia diupah untuk mengelolanya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi petikan amar putusan Majelis Hakim.

Bukti Kepemilikan Lembu

Majelis Hakim menetapkan barang bukti: 3 lembar surat keterangan yang dikeluarkan Plt. Keuchik Gampong Blang Simpo, Kecamatan Pereulak, Aceh Timur bahwa ZA selaku pemilik kebun kelapa sawit dan hewan ternak; serta satu ekor lembu betina berusia 2,5 tahun, dikembalikan kepada ZA alias Kupiah Seuke.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis 1 tahun ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur. Sebelumnya, pada sidang 9 April 2026, JPU meminta Majelis Hakim menghukum Iswadi selama 1,5 tahun penjara.

Baca juga: Khianati Kepercayaan ‘Kupiah Seuke’, Penjaga Ternak Dituntut 1,5 Tahun Penjara.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy