Aceh Timur

Pembunuhan Dipicu Sakit Hati, Pria Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

Ilustrasi JPU baca tuntutan
Ilustrasi - JPU baca tuntutan terhadap terdakwa. Foto: Istimewa/net

Aceh Timur, Line1.News – Pria berinisial An alias Aan (43), terdakwa kasus pembunuhan yang diduga dipicu sakit hati di Peureulak Barat, Aceh Timur, dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Selasa, 14 April 2026.

JPU Kejari Aceh Timur menuntut supaya majelis hakim memutuskan: mneyatakan terdakwa Aan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena telah merampas nyawa orang lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa An alias Aan dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan; Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi petikan tuntutan JPU yang dikutip Line1.News dari SIPP PN Idi, Rabu (15/4).

Barang Bukti dan Agenda Vonis

Selain menuntut hukuman fisik, JPU meminta agar motor Honda Vario milik korban dikembalikan kepada istri korban. Sementara itu, sebilah parang sepanjang 52 cm yang digunakan untuk membunuh, dirampas untuk dimusnahkan.

Nasib Aan kini berada di tangan majelis hakim. Sidang pembacaan vonis dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 21 April 2026 mendatang.

Baca juga: Kurir Paket Kalah Judol Terdakwa Pembunuhan Divonis 16,5 Tahun Penjara

Berawal dari Numpang Motor

Dikutip dari dakwaan, JPU menjelaskan tragedi berdarah ini terjadi pada Senin, 29 Desember 2025. Awalnya, terdakwa Aan yang sedang membawa parang untuk mengambil kelapa sawit di kebun kawasan Desa Kebun Teumpeun, bertemu dengan korban, Khairul Nasri, yang sedang mengendarai motor Honda Vario merah.

Aan kemudian menyetop korban untuk meminta tumpangan. Naas, niat baik Khairul memberi tumpangan justru berujung maut.

Tersulut Emosi dan Dendam Lama

Setibanya di area perkebunan dekat jembatan kecil Dusun Pondok Seng, mereka berhenti. “Selanjutnya terjadi percakapan antara terdakwa dan korban yang memicu emosi terdakwa akibat ucapan korban. Emosi terdakwa juga memuncak dikarenakan dari sebelumnya korban juga sering menyindir dan menjelekkan nama terdakwa,” kata JPU.

Dalam kondisi gelap mata, lanjut JPU, Aan menghujamkan parang berkali-kali hingga korban tersungkur. Meski korban sempat berteriak minta tolong dan dilihat oleh seorang saksi berinisial Id, Aan tidak berhenti. Ia terus mengayunkan parangnya hingga korban tak berdaya.

“Kemudian terdakwa mendengar suara orang berteriak, barulah terdakwa menghentikan perbuatannya,” kata JPU

Menyerahkan Diri ke Polisi

Menurut JPU, usai melakukan aksi kejinya, Aan membawa motor milik korban dan parang yang digunakannya langsung menuju Polsek Peureulak Barat untuk menyerahkan diri.

Berdasarkan hasil visum RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak, korban mengalami luka bacok yang sangat parah di sekujur tubuh, mulai dari wajah, leher, hingga bahu yang mengenai tulang. Khairul dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit (death on arrival).[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy