Jakarta, Line1.News – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang tengah digarap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membawa agenda besar. Tak sekadar memperpanjang napas Dana Otonomi Khusus (Otsus) pasca-2027, DPR kini mulai serius membedah ulang aturan main terkait kekayaan alam di Tanah Rencong.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan kesepakatan untuk memperpanjang Dana Otsus sudah bulat diambil dalam pembicaraan internal Baleg. Namun, fokus kini melebar ke isu kedaulatan sumber daya alam (SDA).
“Kita sudah sepakat akan memperpanjang kekhususan pemerintahan Aceh ini dan juga termasuk akan memperpanjang dana otonomi khusus,” ujar Doli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 15 April 2026, dikutip pada Kamis (16/4).
Dengan kesepakatan itu, Baleg DPR RI kini tinggal membahas besaran Dana Otsus tersebut maupun hal-hal lainnya.
Baca juga: Layanan Kesehatan Warga Aceh Dipertaruhkan, DPRA Desak Pusat Samakan Dana Otsus dengan Papua
Kewenangan di Darat dan Laut
Selain urusan anggaran, Doli membeberkan penyusunan RUU ini menyentuh poin-poin krusial yang selama ini menjadi aspirasi masyarakat Aceh, mulai dari sektor mineral, energi, hingga kehutanan.
Beberapa usulan strategis dari Pemerintah Aceh yang kini masuk dalam meja hijau Baleg antara lain:
Perluasan Batas Wilayah Laut: Upaya memperkuat kedaulatan maritim Aceh.
Pembagian Kewenangan: Penegasan batas antara apa yang dikelola daerah dan apa yang menjadi porsi pusat.
Evaluasi Total Kementerian Terkait
Guna memastikan revisi ini tidak sekadar formalitas, Baleg telah memanggil sejumlah kementerian dan lembaga yang menaungi urusan energi dan lingkungan hidup.
“Kami minta masing-masing kementerian memberikan hasil evaluasi dan catatan terhadap pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 selama ini. Nantinya diproyeksikan dengan pembahasan undang-undang yang baru,” jelas politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Langkah ini diambil agar regulasi baru nantinya benar-benar bisa mengoptimalkan potensi alam Aceh bagi kesejahteraan rakyat, bukan justru menimbulkan tumpang tindih aturan di masa depan. []


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy