Nasir Djamil Sentil Ketimpangan di Aceh Utara: Fasilitas Migas Megah, Tapi Rakyat Miskin!

Nasir Djamil DPR RI
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Nasir Djamil dalam Rapat Baleg DPR RI bersama pemerintah dalam pembahasan Revisi UU Pemerintahan Aceh, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Foto: Arifman

Jakarta, Line1.News – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Nasir Djamil, melayangkan kritik pedas terhadap pola pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Aceh. Ia menyoroti ironi besar yang terjadi di Aceh Utara: fasilitas migas berdiri megah, namun masyarakat di sekitarnya masih berkubang dalam kemiskinan.

“Di atas kertas memang sangat enak dibaca, tapi di lapangan kita menemukan kontradiksi,” tegas Nasir dalam Rapat Baleg DPR RI bersama Pemerintah terkait pembahasan Revisi UU Pemerintahan Aceh (UUPA) di Gedung Nusantara I, Senayan, Rabu, 15 April 2026, dikutip dari laman DPR RI pada Kamis (16/4).

Sentil Transparansi dan Skema Bagi Hasil

Politisi senior asal Aceh ini mengungkapkan bahwa sejarah kelam pengelolaan migas di Aceh tak lepas dari minimnya transparansi. Menurutnya, di masa lalu, data mengenai migas di Aceh sangat sulit diakses oleh daerah.

“Data-data itu tidak pernah kami temui, sehingga kami tidak tahu seharusnya kami mendapat berapa [Dana Bagi Hasil Migas untuk Aceh],” ungkapnya blak-blakan di depan perwakilan Kementerian ESDM dan SKK Migas.

Atas dasar itulah, Nasir mendesak evaluasi terhadap skema pengelolaan migas, termasuk mekanisme bagi hasil 70:30 antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai, tanpa transparansi dan keadilan bagi daerah penghasil, potensi ego sektoral akan terus muncul dan mengganggu stabilitas.

Baca juga: Bukan Cuma Dana Otsus, Revisi UU Pemerintahan Aceh Bakal Ubah Aturan Main Pengelolaan Alam?

Lahan Eks-Kombatan yang “Tergantung”

Tak hanya soal migas, Nasir juga menyentil Kementerian Kehutanan terkait nasib ekonomi mantan kombatan pasca-MoU Helsinki. Ia mempertanyakan janji pembagian lahan dua hektare per orang yang hingga kini “macet” gara-gara status kawasan hutan.

“Apakah Kementerian Kehutanan mengetahui dan ikut dalam konteks isu ini?” tanya Nasir retoris.

Ia berharap pemerintah tidak hanya berkutat pada aturan administratif, tapi memberikan terobosan kebijakan agar para mantan kombatan memiliki kepastian akses lahan tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.

“Paling tidak mereka masih punya harapan untuk menghidupi diri dan keluarganya,” ujar Nasir.

Merawat Persatuan Melalui Keadilan

Nasir mengingatkan bahwa status desentralisasi asimetris Aceh bukan sekadar label, melainkan cara negara merawat persatuan di tengah keberagaman.

“Desentralisasi asimetris itu adalah cara kita merawat persatuan demi kelangsungan NKRI,” pungkasnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy