Banda Aceh

Sekap Korban di Gudang Lobster, 3 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

Ilustrasi JPU baca tuntutan
Ilustrasi - JPU baca tuntutan terhadap terdakwa. Foto: Istimewa/net

Banda Aceh, Line1.News – Kasus penyekapan sadis di sebuah gudang lobster di Gampong Cot Lamkuweuh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh memasuki babak baru. Tiga terdakwa berinisial Jam, IH, dan MY, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin, 6 April 2026.

Ketiganya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 446 ayat (1) juncto Pasal 20 Ayat (1) Huruf a atau huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani; Menyatakan agar para terdakwa untuk segera ditahan,” bunyi tuntutan JPU yang dikutip Line1.News dari SIPP PN Banda Aceh pada Selasa (7/4).

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 13 April 2026, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum para terdakwa.

Kronologi: Berawal dari Urusan Mobil, Berakhir di Kamar Penyekapan

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 12/Pid.B/2026/PN Bna ini bermula pada 3 Maret 2025. Korban berinisial Ir awalnya dijemput untuk menyelesaikan urusan mobil rental hingga masalah utang. Namun, diskusi tersebut berubah menjadi mimpi buruk saat Ir dibawa ke gudang lobster milik terdakwa Jam.

Berikut sejumlah hal yang diungkapkan JPU dalam surat dakwaan:

Diancam Dibunuh: Saat korban meminta pulang, terdakwa IH melontarkan makian dan ancaman pembunuhan. “Malam ini kamu tidak boleh pulang. Kalau tidak ada uang, kupukul kamu sampai mati!” gertak IH saat itu.

Sahur Hanya dengan Air Putih: Penyekapan terjadi di bulan Ramadan. Mirisnya, saat korban meminta izin untuk sahur pada dini hari, terdakwa menolak memberikan makanan. Korban terpaksa hanya meminum air putih untuk menjalani puasa.

Penganiayaan: Tak hanya dikurung, korban juga mengalami kekerasan fisik. Terdakwa Jam dilaporkan memukul korban menggunakan kunci motor dan menendang korban.

Diancam Dibuang ke Sungai: Selain kekerasan fisik, mental korban diguncang dengan ancaman akan dibuang ke sungai oleh salah satu pelaku.

Dibebaskan Tim Rimueng

Penderitaan korban berakhir setelah petugas dari Polresta Banda Aceh (Tim Rimueng) menggerebek gudang tersebut pada Selasa malam, 4 Maret 2025, sekitar pukul 22.00. Korban berhasil diselamatkan setelah hampir 24 jam dalam penguasaan para terdakwa.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy