Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Masih ‘Mangkrak’, MaTA: Politik Kalahkan Hukum!

Koordinator MaTA Alfian
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Foto: Istimewa

Banda Aceh, Line1.News – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melayangkan kritik keras terhadap mandeknya penuntasan kasus korupsi dana beasiswa tahun 2017 pada BPSDM Aceh. Meski penyelidikan telah berjalan sejak 2019 dan menyeret 11 tersangka, hingga kini baru dua orang yang divonis inkrah.

Kedua terpidana itu ialah Dedi Safrizal (bekas anggota DPRA) dan Suhaimi (mantan Koordinator Lapangan Dedi Safrizal).

Koordinator MaTA, Alfian, mempertanyakan komitmen Polda Aceh dalam menuntaskan skandal yang bersumber dari Dana Otsus APBA tersebut. Pasalnya, sudah enam tahun berlalu dan lima Kapolda silih berganti memimpin, namun aktor intelektual di balik layar diduga belum tersentuh.

“Sembilan tersangka belum ada kepastian hukum alias mangkrak. Aktor utamanya pun belum diungkap. Sejak 2019 sampai 2026, sudah lima jenderal memimpin Polda Aceh, tapi kasus ini juga belum selesai,” tegas Alfian dalam keterangannya yang diterima Line1.News, Senin, 20 April 2026.

Hukum Dinilai ‘Tebang Pilih’

MaTA menilai fenomena ini mengirimkan pesan buruk ke publik bahwa kekuatan politik mampu mengangkangi supremasi hukum. Alfian menengarai adanya standar ganda dalam penanganan perkara korupsi di Aceh.

“Kalau pelaku tidak punya kekuasaan, langsung ‘dihabisi’. Tapi kalau masih berkuasa, tetap aman. Ini alarm berbahaya bagi keadilan di Aceh. Seharusnya hukum tidak boleh kalah oleh pelaku, apalagi uang negara sudah habis banyak untuk proses penyelidikan dan penyidikan sejak 2019,” ungkap Alfian.

Kasus ini menyita perhatian besar karena merampok hak pendidikan rakyat. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp10,09 miliar dari total pagu anggaran Rp22,3 miliar. Ironisnya, meski sudah menjadi atensi KPK, kasus ini seolah membentur tembok tebal.

Wajah Buruk Birokrasi: Tersangka Jadi Plt. Kacabdin

MaTA juga menyoroti keberadaan salah satu tersangka yang justru mendapat jabatan strategis di pemerintahan saat ini.

“Salah satu tersangka korupsi beasiswa ini sekarang menjabat sebagai Plt. Kacabdin Dinas Pendidikan Kota Langsa. Ini sangat memalukan. Menempatkan orang yang mengkhianati anggaran pendidikan di posisi strategis adalah wajah buruk birokrasi kita,” kata Alfian.

Desak Polda Aceh Transparan

Alfian menegaskan kasus ini tidak mungkin hanya berhenti di level koordinator lapangan. Ada penikmat hasil korupsi yang lebih besar yang diduga masih terlindungi oleh kuasa politik dan ekonomi.

MaTA mendesak Kapolda Aceh untuk segera memberikan kepastian hukum dan bertindak secara transparan sebelum memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa, penanganannya pun harus luar biasa. Jangan biarkan kasus ini terus mencederai rasa keadilan masyarakat Aceh,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Line1.News belum memperoleh keterangan dari pihak Polda Aceh terkait status hukum sembilan tersangka lainnya yang disebut mangkrak tersebut.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy