Lhoksukon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa Iskandar Kasem Nago (52) alias Balia, polisi gadungan, dalam perkara penipuan terkait pengurusan CPNS dan rumah bantuan Baitul Mal.
Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Selasa, 14 Oktober 2025. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara yang dalam sidang pada Selasa, 7 Oktober 2025, menuntut terdakwa Iskandar Kasem Nago dipidana penjara empat tahun.
Dikutip Line1.News, Rabu pagi (15/10), dari SIPP PN Lhoksukon, amar putusan perkara Nomor: 133/Pid.B/2025/PN Lsk itu: “Mengadili: Menyatakan terdakwa Iskandar Kasem Nago alias Balia Bin M. Kasem tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh kerena itu dengan pidana penjara selama lima tahun; Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan”.
Majelis hakim menetapkan barang bukti satu lembar kuitansi bukti penyerahan uang antara saksi berinisial AI kepada Iskandar Kasem Nago sejumlah Rp100 juta tertanggal 12 Juli 2024, satu lembar kuitansi bukti penyerahan uang antara AI kepada Iskandar Kasem Nago Rp70 juta tertanggal 6 September 2024, dikembalikan kepada saksi AI; dan sebuah tas ransel warna hitam untuk dimusnahkan.
Baca juga: Terdakwa Perkara Penipuan Terkait CPNS dan Rumah Bantuan Dituntut 4 Tahun Penjara
Perkara penipuan itu disidangkan di PN Lhoksukon sejak Selasa, 9 September 2025. Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan pada Jumat, 12 Juli 2024, sekira pukul 09.00, saat saksi berinisial Am sedang berada di depan rumahnya di Gampong Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, didatangi oleh terdakwa yang mengaku bekerja di BNN Pusat.
Lalu, saksi Am berbicara dengan terdakwa dan meminta kepada terdakwa mencarikan kerja untuk anaknya. “Kemudian terdakwa mengatakan, ‘Jeut, bak PT M pih na lowongan tapi suah tajok peng beu awai/Boleh, di PT M juga ada lowongan tapi harus kita kasih uang duluan’,” ungkap JPU.
Menurut JPU, Am menjawab, “Padum teuman tajok peng/Berapa memangnya saya kasih uang?”
Terdakwa menjawab, “Meu dua ploh juta tajok/Dua puluh juta kita kasih”.
Am menjawab, “Jeut tajok, asai lewat kerja aneuk teuh/Boleh kita kasih asalkan anak saya lulus bekerja”.
Sekitar seminggu kemudian, lanjut JPU, Am mendatangi rumah terdakwa di Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, untuk memberikan uang pengurusan masuk kerja.
Am memberikan uang tunai Rp20 juta kepada terdakwa yang disaksikan anak Am, AI.
Sekitar sebulan setelah menyerahkan uang, Am menanyakan kepada terdakwa, “Kiban kana lowongan/Bagaimana apakah sudah ada lowongan?”
Terdakwa menjawab, “Saba ilee galom na lowongan nyoe/Sabar dulu belum ada lowongan ini”.
Terdakwa lantas mengatakan, “Tapi, meunurot long bek tameng bak PT M hare, tameng PNS manteng karna meunye CPNS na jatah long/Tapi menurut saya tidak usah masuk PT M, masuk CPNS saja karena jika CPNS ada jatah saya”.
Am menjawab, “Jeut meunye memang na jatah droeneuh/Boleh kalau memang ada jatah kamu”.
Terdakwa mengatakan, “Jok sereutoh mateng nye keu droeneuh/Kasih seratus saja jika untuk kamu”.
Am menjawab, “Jeut meunye meunan/Boleh jika begitu”.
Sekitar seminggu kemudian, terdakwa menelepon Am dengan mengatakan, “Kiban kana peng/Bagaimana apakah sudah ada uang?”
Am menjawab, “Hana lom, Is/Belum ada, Iskandar”.
Terdakwa menjawab, “Ken na moto di rumoh ta publo moto manteng, padum harga moto/Kan ada mobil di rumah apa kita jual saja, berapa harganya?”
Am menjawab, “Saya tanya keluarga dulu”.
Setelah bermusyawarah dengan keluarga, Am dan AI pergi ke sebuah warung kopi di Gampong Rayeuk Kuta, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Am membuat dua lembar kuitansi dengan nilai uang total Rp165 juta.
“Esok harinya, saksi Am menyerahkan satu unit mobil Honda Jazz warna silver tahun 2013 kepada terdakwa seharga Rp140 juta untuk mengurus anaknya yaitu saksi AI [agar] lulus menjadi PNS,” ungkap JPu.
Lalu, terdakwa meminta uang Rp5 juta untuk membayar pajak dan perbaikan kaca depan mobil Honda Jazz tersebut. “Selanjutnya pada 19 Januari 2025, saksi Am melihat pengumuman CPNS Kesehatan untuk Tahun Anggaran 2024. Namun, saksi Am tidak melihat ada nama anaknya yaitu saksi AI di daftar kelulusan CPNS,” ungkap JPU.
Am lantas menelepon terdakwa menanyakan perihal anaknya tidak lulus CPNS. Terdakwa mengatakan anak Am belum rezeki dan uang yang telah diterima oleh terdakwa akan dikembalikan Rp170 juta dengan cara memberikan dua petak tanah di Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon milik terdakwa.
“Namun, terdakwa tidak pernah menyerahkan tanah tersebut maupun mengembalikan uang milik saksi Am, sehingga saksi Am merasa keberatan dan mengalami kerugian lebih kurang Rp165 juta,” ungkap JPU.
Am kemudian membuat Laporan Polisi ke Polres Aceh Utara pada 28 Maret 2025, agar terdakwa diproses sesuai dengan hukum.
Mengaku Intel Polisi
JPU juga menjelaskan pada Selasa, 10 September 2024, terdakwa mengaku anggota kepolisian yang bekerja sebagai intel menjumpai saksi Yus di rumahnya di Gampong Keh Nibong, Kecamatan Nibong, Aceh Utara. Terdakwa menyakinkan Yus dapat mengurus anak Yus lulus CPNS. “Apabila tidak lulus maka uang yang diserahkan akan dikembalikan oleh terdakwa kepada saksi Yus”.
“Lalu, saksi Yus menyerahkan uang sejumlah Rp10 juta kepada terdakwa untuk biaya pengurusan CPNS anaknya,” kata JPU.
Dua minggu kemudian pada Rabu, 25 September 2024, terdakwa kembali mendatangi Yus meminta uang Rp5 juta dengan alasan untuk biaya pengurusan kerja anak Yus.
Pada Senin, 21 Oktober 2024, terdakwa kembali mendatangi rumah Yus dan meminta uang Rp5 juta dengan alasan untuk biaya pengurusan kerja anak Yus.
Pada Rabu, 18 Desember 2024, terdakwa kembali mendatangi Yus meminta uang Rp2 juta dengan alasan untuk biaya pengurusan pemindahan kerja anak Yus.
Pada Minggu, 22 Desember 2024, Yus ditelepon oleh terdakwa melalui Whatsapp mengatakan bisa mengurus rumah bantuan dari Baitul Mal. “Namun, saksi Yus harus membayar uang muka terlebih dulu sejumlah Rp17 juta”.
Yus pun mentransfer uang ke rekening BSI an. Budi. Selanjutnya, Yus menunggu anaknya lulus CPNS dan menerima rumah dari Baitul Mal. “Namun, sampai sekarang anak saksi Yus tidak juga lulus CPNS dan saksi Yus juga tidak menerima rumah dari Baitul Mal”.
“Sehingga saksi Yus merasa keberatan dan mengalami kerugian lebih kurang Rp39 juta. Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Yus membuat Laporan Polisi ke Polres Aceh Utara untuk diproses sesuai dengan hukum,” ujar JPU dalam surat dakwaan itu.
Iskandar Kasem Nago alias Balia ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Aceh Utara di tempat persembunyiannya di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang, Senin, 2 Juni 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy