Santri di Pijay Diduga Dibunuh Temannya karena Utang 300 Ribu

Ilustrasi korban pembunuhan. Foto: Jawa Pos
Ilustrasi korban pembunuhan. Foto: Jawa Pos

Meureudu – Santri Anis Maula, 16 tahun, yang ditemukan meninggal dunia dalam rawa dekat Dayah Anwarul Munawarah di Pidie Jaya (Pijay), diduga dibunuh temannya NZ, 17 tahun.

“Pelaku NZ ditangkap pada Minggu, 13 April kemarin setelah sempat melarikan diri ke Medan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pijay Iptu Faizi Atmaja dilansir detik.com, Selasa, 15 April 2025.

NZ diduga membunuh Anis setelah keduanya terlibat pertengkaran soal utang sejumlah Rp300 ribu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban yang sebelumnya pernah meminjam uang sebesar Rp300 ribu dan belum mengembalikannya. Percekcokan antara keduanya berujung pada tindak kekerasan yang berakibat fatal,” ujar Faizi.

NZ juga sempat mengambil ponsel milik Anis dan menjualnya seharga Rp350 ribu ke seseorang berinisial FR. Polisi masih mendalami hal ini.

Jenazah Anis ditemukan membusuk di pinggiran rawa dekat kompleks Dayah Anwarul Munawarah di Gampong Muko Baroh Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Pijay, pada Jumat sore, 11 April 2025.

Korban disebut sempat dilaporkan hilang selama tiga hari sebelum ditemukan. Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi dan hasil penyelidikan mengarah kepada NZ sebagai terduga pelaku.

Baca juga: 3 Hari Setelah Pamit ke Keluarga, Santri di Pijay Ditemukan Meninggal Dunia dalam Rawa

NZ sempat melarikan diri ke Takengon, Aceh Tengah, serta Medan. Setelah diselidiki, polisi akhirnya mengetahui NZ kembali ke Pijay menggunakan angkutan umum L300 sehingga dilakukan pengejaran.

NZ akhirnya ditangkap di Jalan Banda Aceh-Medan, persisnya di Simpang Poroh, Desa Meucat Pangwa, Pijay.

Dalam pemeriksaan terungkap, NZ diduga membunuh korban di Desa Mukoe Baroh pada Selasa malam, 8 April 2025, sehari setelah Anis pamit pada orang tuanya.

Saat ini, NZ telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dan barang bukti kejahatannya telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 365 ayat 1 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy