KIP Aceh Tetapkan Bunda Salma Pengganti Ayahwa di DPRA, Bantah Klarifikasi Terhadap Cek Mad

Iskandar Agani Wakil Ketua KIP Aceh
Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani. Foto: Dokumen KIP Aceh

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Salmawati atau Bunda Salma sebagai calon Pengganti Antar-Waktu (PAW) Anggota DPRA periode 2024-2029 dari Partai Aceh Daerah Pemilihan Aceh Utara dan Lhokseumawe. Salah satu istri Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem itu menggantikan Ismail A. Jalil (Ayahwa) yang mengundurkan diri sebagai Anggota DPRA lantaran maju di Pilkada 2024 dan kini menjadi Bupati Aceh Utara periode 2025-2030.

Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno KIP Aceh, Senin, 14 April 2025. “Penetapan ini kita lakukan sesuai dengan yang diusulkan oleh DPP Partai Aceh,” kata Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani, dikonfirmasi Line1.News via pesan Whatsapp, Selasa, 15 April 2025.

Menurut Iskandar, DPP Partai Aceh menyampaikan tiga nama calon pengganti anggota DPRA kepada KIP Aceh. Tiga nama tersebut berasal dari tiga daerah pemilihan (dapil) berbeda.

Selain Bunda Salma, KIP Aceh juga telah menetapkan M. Yusuf atau Pang Ucok pengganti Anggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky dari Dapil 6 Aceh Timur. Al-Farlaky kini Bupati Aceh Timur.

Kemudian dari Dapil 10, Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi, yang saat ini menjadi Bupati Aceh Barat.

Iskandar mengatakan penetapan itu sudah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 426 Ayat 1 Huruf c, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 48 Ayat 5, yang secara garis besar mengatur persyaratan calon dan mekanisme perhitungan suara terbanyak berikutnya.

“Selanjutnya, tugas KIP menyampaikan dokumen rapat pleno ke Biro Tapem (Tata Pemerintahan) Pemprov Aceh,” ucap Iskandar.

Baca juga: KIP Aceh Sudah Klarifikasi kepada Cek Mad dan Geuchik Wan, ‘Setelah Ermiadi Baru Rapat Pleno’

‘Tidak klarifikasi, hanya pemberitahuan’

Iskandar kini membantah KIP Aceh melakukan klarifikasi terhadap Muhammad Thaib (Cek Mad), Ermiadi Abdul Rahman, dan Anwar Sanusi terkait SK DPP PA tentang pemberhentian tiga kader PA itu.

“Perlu saya garis bawahi bahwa kami tidak melakukan klarifikasi terhadap calon. Kami hanya lakukan pemberitahuan kepada calon bahwa KIP sudah menerima surat pemberitahuan dari DPP Partai Aceh,” ujar Iskandar.

Iskandar mengatakan itu saat Line1.News menanyakan, apakah KIP Aceh sudah menyampaikan berita acara—terkait keberatan Cek Mad diberhentikan oleh DPP PA—kepada Cek Mad? Jika sudah, kapan disampaikan berita acara itu dan apa poin pentingnya?

“Tidak ada poin-poin penting, kami melaksanakan rapat pleno berdasarkan atas usulan DPP Partai Aceh,” ucap Iskandar.

[Tangkapan layar surat KIP Aceh kepada Cek Mad terkait permintaan klarifikasi calon. Foto: Line1.News]

Sebelumnya, Iskandar Agani menjawab Line1.News via telepon Whatsaap, Senin sore, 7 April 2025, terkait klarifikasi yang dilakukan pihak KIP Aceh kepada Cek Mad pada Ahad (6/4), mulanya ia mengatakan, “Persoalan itu sebenarnya memang internal partai mereka. Kami bukan klarifikasi sebenarnya, pemberitahuan bahwa SK pemberhentian itu sudah ada, apakah beliau (Cek Mad) sudah terima, ternyata beliau belum terima”.

“Kalau dari kami, kami belum bisa untuk diberikan karena memang ditujukan kepada KIP. Jadi kami lakukan penyuratan bahwa hasil pemberitahuan, atau klarifikasilah boleh kita bilang terus kan, itu Cek Mad dia keberatan…,” kata Iskandar.

Baca juga: Dipecat dari Partai Aceh, Cek Mad ‘Teukeujet: Hana Kutrimong, Peuna Salah Lon?’

Sementara itu, Cek Mad kepada Line1.News, Ahad malam, 6 April 2025, menyampaikan bahwa setelah ia diwawancara oleh Ryan dari Sekretariat KIP Aceh pada Ahad (6/4) melalui panggilan video, Ryan kemudian mengirimkan pesan via Whatsapp merespons pertanyaannya.

Menurut Cek Mad, Ryan menyampaikan bahwa nanti dia akan membuatkan BA (Berita Acara, red) terkait klarifikasi tersebut yang poinnya: “1. Pak Muhammad Thaib belum menerima SK pemberhentian; 2. Minta SK pemberhentian untuk disampaikan terlebih dahulu; 3. Keberatan terhadap pemberhentian ini”.

Baca juga: Partai Aceh dalam Daerah III Wilayah Pasee Tolak Pemecatan Cek Mad, Ini Kata Rembo

Diketahui, DPP Partai Aceh telah memberhentikan alias memecat Muhammad Thaib (Cek Mad), Ermiadi Abdul Rahman, dan Anwar Sanusi (Geuchik Wan) sebagai kader PA.

Cek Mad diberhentikan dengan Surat Keputusan DPP PA itu Nomor: 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025. Sedangkan pemberhentian Ermiadi dan Geuchik Wan masing-masing dengan nomor SK: 120 dan 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025. Surat pemberhentian yang diteken Mualem pada 5 Maret 2025, isinya sama, ketiganya menolak penugasan lain dari Ketua Umum Partai Aceh itu.

[Daftar perolehan suara calon legislator PA pada Pileg 2024]

Catatan Line1.News, hasil Pemilu Legislatif 2024, Cek Mad meraih 17.507 suara (peringkat lima), Tarmizi Panyang—kini Wakil Bupati Aceh Utara–16.350 suara (peringkat enam), Ermiadi Abdul Rahman 5.530 suara (peringkat tujuh), Anwar Sanusi 4.319 suara (peringkat delapan), dan Salmawati 3.754 suara (peringkat sembilan).[]

Reporter: Fakhrurrazi/Irman

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy