Partai Aceh dalam Daerah III Wilayah Pasee Tolak Pemecatan Cek Mad, Ini Kata Rembo

Cek Mad
Muhammad Thaib atau Cek Mad. Foto: Dok Istimewa

Aceh Utara – Tujuh Dewan Pimpinan Sagoe Partai Aceh (DPS PA) dalam Daerah III Teungku Chiek di Paya Bakong Wilayah Samudera Pasee Kabupaten Aceh Utara menolak pemecatan Muhammad Thaib (Cek Mad) sebagai kader PA oleh DPP PA.

Sikap tersebut ditegaskan dalam surat tertanggal 7 April 2025, diteken oleh semua ketua dari tujuh DPS PA dalam Daerah III, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PA Kabupaten Aceh Utara.

Baca juga: DPP PA Pecat Cek Mad

Diperoleh Line1.News, Rabu, 9 April 2025, surat DPS PA itu bersifat penting, perihal menolak keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PA.

Pada paragraf pertama isi surat tersebut tertulis, “Kami dari Ketua Dewan Pimpinan Sagoe Partai Aceh di tingkat kecamatan dalam Daerah III Teungku Chiek di Paya Bakong Wilayah Samudera Pasee Kabupaten Aceh Utara yang terdiri dari Kecamatan: Matangkuli, Pirak Timu, Paya Bakong, Tanah Luas, Nibong, Syamtalira Aron, dan Kecamatan Tanah Pasir”.

Lalu paragraf kedua, “Dengan ini menyatakan: 1. Menolak Surat Keputusan Pengurus DPP PA Nomor: 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang Pemberhentian sebagai kader/anggota Partai Aceh atas nama H. Muhammad Thaib (Caleg Partai Aceh Dapil 5 Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe mewakili GAM/KPA/PA dalam Daerah III Wilayah Samudera Pasee) tertanggal 5 Maret 2025”.

“2. Meminta kepada Ketua DPW PA Aceh Utara untuk menyampaikan kepada pengurus DPP PA agar mencabut surat pemberhentian tersebut yang tercantum pada poin kesatu”.

“Demikian surat penolakan ini kami sampaikan dengan harapan terkabul hendaknya dan atas kerja samanya kami ucapkan banyak terima kasih”.

[Foto: istimewa]

Selain diteken semua ketua DPS PA Kecamatan Matangkuli, Pirak Timu, Paya Bakong, Tanah Luas, Nibong, Syamtalira Aron, dan Tanah Pasir, surat itu juga mengetahui Panglima Muda Daerah III Teungku Chiek di Paya Bakong Wilayah Samudera Pasee.

Baca juga: Dipecat dari Partai Aceh, Cek Mad ‘Teukeujet: Hana Kutrimong, Peuna Salah Lon?’

Panglima Muda Daerah III Teungku Chiek di Paya Bakong Wilayah Samudera Pasee, Hasan Bin Nurdin akrab disapa Rembo, dikonfirmasi Line1.News via telepon, Rabu sore (9/4), membenarkan surat tersebut.

Rembo mengakui surat itu telah disampaikan oleh tujuh DPS PA dalam Daerah III saat pertemuan dengan DPW PA Kabupaten Aceh Utara di kantor Partai Aceh yang berada di Geudong, Kecamatan Samudera. “Beutoi (betul),” ucapnya.

Menurut Rembo, para Ketua DPS atau DPC PA dalam Daerah III datang ke kantor DPW PA Aceh Utara di Geudong untuk menyampaikan surat itu sekaligus mempertanyakan apa dasarnya dipecat Cek Mad oleh DPP PA.

Baca juga: KIP Aceh Sudah Klarifikasi kepada Cek Mad dan Geuchik Wan, ‘Setelah Ermiadi Baru Rapat Pleno’

Padahal, kata Rembo, berdasarkan peringkat perolehan suara para calon Anggota DPRA periode 2024-2029 Daerah Pemilihan Aceh Utara dan Lhokseumawe dari PA hasil Pemilu 2024, Cek Mad yang berhak sebagai pengganti Ismail A. Jalil (Ayahwa).

Seperti diketahui, Ayahwa telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRA periode 2024-2029 dan kini menjadi Bupati Aceh Utara hasil Pilkada 2024.

Rembo menyebut Cek Mad memperoleh 17.507 suara. Sedangkan Salmawati 3.754 suara. Dia pun menyayangkan upaya DPP PA mengajukan Salma sebagai calon pengganti Ayahwa untuk anggota DPRA periode 2024-2029.

Baca juga: Ditanya Soal Keributan di Kantor PA Aceh Utara, Abu Len: Rapat Partai, Kadang Suara Tinggi Itu Biasa

Soal tanggapan atau jawaban DPW PA Aceh Utara atas surat tujuh DPS PA dari Daerah III dalam rapat di Geudong, Rembo mengatakan, “Hana saboh jawaban yang dibi keu ureung nyoe. Ureung nyoe geujak tanyong, tapi hana saboh jawaban”.

Apakah benar sempat terjadi cekcok mulut atau keributan saat rapat di kantor PA Aceh Utara itu? “Hana, ka ku-ek lon ka kuredam masalah (Tidak terjadi keributan, karena datang saya untuk mendinginkan suasana),” ungkap Rembo.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy