Medan – Tim gabungan Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan mengungkap motif kasus dugaan pembunuhan atas penemuan jasad bersisa tulang-belulang dalam sumur di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Korban pembunuhan bernama Santi Boru Matanari, 33 tahun, warga Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Polisi menembak terduga pelaku, FES, 35 tahun, yang disergap di kediamannya Jalan Pasar I Garapan, Kecamatan Medan Amplas.
“Pelaku sadis itu yang ditangkap dan ditembak anggota Jatanras Polrestabes Medan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Tanjung Selamat, Rabu, 9 April 2025.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti selembar terpal plastik biru, selembar seng yang sudah dipotong, dua buah batu bata, dan beberapa pakaian korban.
Kronologi Pembunuhan Santi
Gidion mengungkapkan kronologi bermula pada Selasa, 31 Desember 2024, sekira pukul 16.00 WIB, petugas piket Polsek Sunggal mendapat informasi dari warga bahwa di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia Nomor 7, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, telah ditemukan tulang dan rambut manusia di dalam sumur.

Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal mendatangi tempat kejadian dan terbukti laporan itu benar.
“Kemudian piket Polsek Sunggal langsung melakukan olah TKP bersama dan saat ditemukan tulang serta rambut manusia di dalam sumur tersebut belum diketahui identitasnya,” ujar Gidion.
Unit Reskrim Polsek Sunggal kemudian melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap pemilik rumah, tetangga, dan kepala dusun.
Dari situ terkuak, penelepon pemilik rumah untuk menyewa rumah tersebut memakai dua nomor, terdata atas nama Santi Matanari dan FES.
“Setelah itu dilakukan tes DNA terhadap kerangka manusia tersebut dengan hasil tes yang ditemukan adalah Santi Matanari,” ujar Gidion.
Polisi langsung bergerak mencari FES. Pada Minggu, 6 April 2025, pukul 19.00 WIB, FES pun ditangkap.
Dari pengakuan tersangka, kata Gidion, FES membunuh Santi pada Rabu, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Ketika itu Santi sedang mencuci pakaian di kamar mandi rumah kontrakan di perumahan tersebut. Sesaat setelah FES tiba di rumah, keduanya terlibat cekcok.
“Setelah itu timbul niat tersangka untuk membunuh korban,” ujar Gidion.
Di kamar mandi, FES mendekati korban dari belakang lalu memiting lehernya mengunakan tangan kanan sekira lima menit hingga Santi tidak bergerak lagi.

“Setelah itu pelaku mengangkat tubuh korban dengan kepala korban di tangan sebelah kanan dan kaki korban sebelah kiri. Lalu membawa tubuh korban keluar dari kamar mandi, dan pergi ke sumur yang berada di belakang kamar mandi,” papar Gidion.
FES lantas menjatuhkan tubuh korban ke sumur. Setelah itu ia menutup sumur tersebut dengan terpal plastik, seng, dan mengganjalnya dengan dua buah batu bata.
“Dua hari kemudian pelaku meninggalkan rumah kontrakan tepatnya tanggal 1 November 2024 dengan mengambil barang-barang korban seperti uang korban Rp100 ribu, KTP, smartphone Oppo, satu unit sepeda motor Vario nomor polisi BK 3056 AII,” ujar Gidion.

Sepeda motor itu kemudian digadaikan FES di Padang Bulan seharga Rp2 juta. Ia kemudian naik bus ke Balige.
Menurut Gidion, FES bakal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Subsider Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy