Jejak Korupsi di BRA: Mengapa Mahkamah Agung Menolak Kasasi Suhendri?

Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi Humas MA

Banda Aceh, Line1.News – Tabir kasus korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun 2023 kini semakin benderang. Melalui putusan kasasi Nomor 9199 K/Pid.Sus/2025, Mahkamah Agung (MA) membeberkan deretan fakta mengejutkan yang menjadi dasar penolakan kasasi bekas Ketua BRA, Suhendri, dan tangan kanannya, Zulfikar.

Adapun alasan kasasi yang diajukan terdakwa Suhendri dan Zulfikar antara lain: Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah salah dalam menerapkan hukum. Suhendri memohon agar MA melepaskannya dari semua tuntutan hukum. Zulfikar memohon agar MA menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

Setelah MA mengeluarkan putusan, Suhendri dan Zulfikar serta empat terdakwa lainnya—kini menjadi para terpidana kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik bersumber dari APBA-P 2023 itu—dieksekusi ke Lapas Kajhu pada awal Februari 2026.

Dikutip Line1.News pada Minggu, 3 Mei 2026, salinan putusan MA tersebut mengungkap rincian “permainan” anggaran yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp15,3 miliar.

1. Proyek Serba Fiktif: Dari Kelompok Tani hingga Kontrak

Berdasarkan fakta hukum yang dipertimbangkan MA, proyek ini dirancang seolah-olah nyata, namun kosong di lapangan:

* Kelompok Penerima Fiktif: Sembilan kelompok masyarakat calon penerima bantuan di Aceh Timur ternyata tidak terdaftar di Kemenkumham.

* Manipulasi Tanda Tangan: Terdakwa Zulfikar terbukti memanipulasi tanda tangan direktur perusahaan penyedia dalam kontrak pemesanan barang.

* E-Katalog yang Diatur: Pemilihan penyedia barang dilakukan melalui mekanisme e-purchasing yang tidak sah, di mana lima perusahaan yang terpilih berada di bawah kendali satu orang, yakni Zamzami.

2. Skenario Pembayaran 100% Tanpa Barang

Salah satu poin krusial yang disorot MA adalah pencairan dana yang dilakukan sebelum pekerjaan selesai.

* Laporan Palsu: Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melaporkan pekerjaan selesai 100% pada Desember 2023, padahal barang (bibit ikan dan pakan) tidak pernah diserahterimakan kepada masyarakat.

* Foto Formalitas: Untuk mengelabui administrasi, dilakukan penyerahan sebagian barang hanya untuk dokumentasi foto di satu lokasi tambak pada Januari 2024—setelah uang negara cair sepenuhnya.

3. Aliran Dana: Siapa Mendapat Apa?

MA mengonfirmasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp15.397.552.258 (Hasil Audit oleh Auditor Inspektorat Aceh). Dari total tersebut, hakim membagi tanggung jawab ganti rugi berdasarkan aliran uang yang dinikmati para terdakwa:

* Suhendri: Menikmati bagian terbesar senilai Rp10,3 miliar.

* Zamzami: Menerima total Rp3,4 miliar.

* Zulfikar: Menguasai sisa dana sebesar Rp1,49 miliar.

4. Pertimbangan Hakim: Kategori Kejahatan “Sedang ke Tinggi”

Dalam menolak kasasi, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. Dwiarso Budi Santiarto menggunakan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagai kompas keadilan. Beberapa alasan pemberat meliputi:

* Dampak Luas: Kerugian negara masuk kategori sedang (di atas Rp1 miliar), namun dampak sosialnya dirasakan di skala provinsi.

* Kesalahan Sedang: Peran Suhendri dan Zulfikar adalah pelaku turut serta.

* Keuntungan Tinggi: Keuntungan yang diperoleh Suhendri termasuk kategori tinggi dan tidak ada upaya pengembalian kerugian negara selama proses hukum berlangsung.

* Hukuman yang Adil: MA menilai vonis 9 tahun penjara untuk Suhendri dan 8 tahun untuk Zulfikar (berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh) sudah sesuai dengan rentang hukuman yang diatur undang-undang.

Baca juga: Begini Putusan Kasasi MA kepada Enam Terdakwa Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap pada BRA

Simpulan Hukum

Putusan ini menegaskan bahwa dalih Suhendri yang merasa “tidak menekan atau mengintimidasi” diabaikan oleh Majelis Hakim. MA menilai pengadilan tingkat pertama dan banding telah menerapkan hukum dengan benar. Proyek yang seharusnya bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat korban konflik di Aceh Timur itu justru berakhir menjadi bancakan para pemangku kebijakan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy