Banda Aceh – Mahkamah Agung telah menetapkan putusan kasasi kepada enam terdakwa perkara korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Aceh Timur sumber dana APBA Perubahan tahun anggaran 2023.
Dilihat Line1.News, Selasa, 14 Oktober 2025, pada laman Informasi Perkara Mahkamah Agung (MA) RI, perkara terdakwa Suhendri (Ketua BRA sejak November 2022 hingga Oktober 2025) dan Zulfikar (koordinator/penghubung/orang kepercayaan Suhendri), telah diputuskan pada 2 Oktober 2025, dengan Nomor Putusan Kasasi: 9199 K/PID.SUS/2025. Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
Amar Putusan Kasasi, tertulis: “NO<br>JPU=NOF, PARA T=TOLAK<br><br>Tolak<br>JPU=NOF, PARA T=TOLAK”. Artinya, MA menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa tersebut (Suhendri dan Zulfikar).
Lalu, perkara terdakwa Zamzami (selaku penghubung rekanan penyedia), juga telah diputuskan oleh MA pada 2 Oktober 2025, dengan Nomor Putusan Kasasi: 9200 K/PID.SUS/2025. Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
Amar Putusan Kasasi, tertulis: “NO<br>JPU=NOF, T=TOLAK<br><br>Tolak<br>JPU=NOF, T=TOLAK”. Artinya, MA menolak permohonan kasasi dari JPU dan terdakwa Zamzami.
Pidana Penjara jadi 6 Tahun
Adapun perkara terdakwa Muhammad (selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) dan Mahdi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK pada Sekretariat BRA tahun 2023), juga telah diputuskan oleh MA pada 2 Oktober 2025, dengan Nomor Putusan Kasasi: 9177 K/PID.SUS/2025. Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
Amar Putusan Kasasi, tertulis: “NO<br>JPU=NOF, PARA T=TOLAK, PERBAIKAN PIDANA PENJARA T.I DAN T.II MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) TAHUN, DENDA MASING-MASING RP300 JUTA SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN KURUNGAN”.
Artinya, MA menolak permohonan kasasi dari JPU dan kedua terdakwa tersebut, dengan perbaikan lamanya pidana penjara kepada terdakwa I dan II masing-masing menjadi selama enam tahun, serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terakhir, perkara terdakwa Hamdani (selaku penghubung Zamzami), telah diputuskan oleh MA pada 9 Oktober 2025, dengan Nomor Putusan Kasasi: 8145 K/PID.SUS/2025. Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
Namun, pada laman Informasi Perkara MA, Amar Putusan Kasasi untuk terdakwa Hamdani tersebut belum diisi (belum ada keterangan).
Akan tetapi, pada laman SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Amar Putusan Kasasi untuk terdakwa Hamdani, tertulis: “JPU=KABUL, BATAL JF, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 2, PIDANA PENJARA 4 (EMPAT) TAHUN, DENDA RP200 JUTA SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN KURUNGAN, UP RP10 JUTA SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA, BB CF TUNTUTAN”.
Sejauh ini, Kepaniteraan MA belum memublikasikan salinan elektronik putusan kasasi kepada enam terdakwa tersebut di laman resminya. Sehingga Line1.News belum dapat melihat pertimbangan-pertimbangan majelis dan amar putusan kasasi tersebut secara lengkap.
Baca juga: Hakim Tipikor Banda Aceh Vonis Ketua BRA 9 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Sembilan Tahun Penjara
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh dalam putusan Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 20 Maret 2025, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Suhendri dan terdakwa II Zulfikar masing-masing selama sembilan tahun serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa Suhendri juga dihukum pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp1 miliar subsider dua tahun kurungan. Terdakwa Zulfikar dihukum pembayaran uang pengganti Rp1,6 miliar lebih subsider dua tahun dan enam bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut agar kedua terdakwa masing-masing dipidana penjara selama 13 tahun dan enam bulan, dan pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa Suhendri untuk membayar uang pengganti Rp9,25 miliar (M) lebih subsider sembilan tahun penjara. JPU menuntut terdakwa Zulfikar untuk membayar uang pengganti Rp1,66 M lebih subsider sembilan tahun penjara.
Atas putusan PN Tipikor itu, JPU dan kedua terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
Putusan Banding
PT Banda Aceh dalam putusan Nomor: 11/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA tanggal 26 Mei 2025, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Suhendri selama sembilan tahun dan terdakwa Zulfikar delapan tahun. Pidana denda kepada kedua terdakwa masing-masing Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Suhendri untuk membayar uang pengganti Rp10,31 M lebih subsider dua tahun penjara. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Zulfikar untuk membayar uang pengganti Rp1,49 M lebih subsider satu tahun dan enam bulan kurungan.
Atas putusan banding itu, JPU dan kedua terdakwa mengajukan kasasi ke MA.
Delapan Tahun Penjara
Putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 20 Maret 2025, terdakwa Zamzami dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun, dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa Zamzami juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp1,7 M subsider pidana penjara satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).
JPU dan terdakwa mengajukan banding.
Putusan PT Banda Aceh Nomor: 13/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA tanggal 26 Mei 2025, terdakwa Zamzami dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam putusan banding itu, terdakwa Zamzami juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp3,4 M lebih subsider satu tahun dan enam bulan penjara.
JPU dan terdakwa mengajukan kasasi ke MA.
Empat dan Lima Tahun Penjara
Putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor: 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 14 Maret 2025, terdakwa I Muhammad dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adapun terdakwa II Mahdi, divonis pidana penjara selama empat tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kedua terdakwa dan JPU mengajukan banding.
Putusan PT Banda Aceh Nomor: 12/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA tanggal 26 Mei 2025, terdakwa Muhammad dan Mahdi masing-masing dipidana penjara empat tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU dan kedua terdakwa mengajukan kasasi ke MA.
Dilepaskan dari Tuntutan Hukum
Sementara itu, putusan PN Tipikor Banda Aceh kepada terdakwa Hamdani, melepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum. “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan; Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” bunyi putusan Nomor: 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 14 Maret 2025.
Atas putusan itu, JPU mengajukan kasasi. Sebab, JPU menuntut agar terdakwa Hamdani dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun), serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa Hamdani untuk membayar uang pengganti Rp10 juta.
Dikutip Line1.News dari surat dakwaan JPU kepada terdakwa Suhendri dan Zulfikar, disebutkan bahwa menurut Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Inspektorat Aceh dengan Nomor: 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 1 Juli 2024, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi itu senilai Rp15,7 miliar lebih.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy