Aceh Utara

Simpan Sabu 105 Kg di Lubang Kotoran Kambing, Terdakwa Divonis 20 Tahun Penjara

Ilustrasi hakim dan terdakwa di persidangan
Ilustrasi hakim dan terdakwa di persidangan. Foto: ChatGPT Image

Lhoksukon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Muhammad Jabar dalam perkara sabu 105.618,92 gram (105 kg lebih).

Vonis itu diucapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Senin, 13 Oktober 2025.

Dikutip Line1.News, Selasa (14/10), dari SIPP PN Lhoksukon, amar putusan perkara Nomor: 108/Pid.Sus/2025/PN Lsk itu, ialah: “Mengadili: Menyatakan terdakwa Muhammad Jabar Bin Makmur tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan kedua;

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan;

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan”.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti enam tas travel warna hitam yang di dalamnya terdapat 100 bungkus narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus plastik teh cina bertuliskan guanyinwang berat neto 105.618,92 gram dan telah dimusnahkan 105.293,93 gram, disihkan untuk pemeriksaan laboratorium 324,99 gram kemudian dikembalikan 324,763 gram (neto) untuk pembuktian di persidangan, dimusnahkan.

Baca juga: Simpan Sabu 105 Kg di Lubang Kotoran Kambing, Terdakwa Dituntut Pidana Mati

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara dalam sidang pada Senin, 22 September 2025, menuntut terdakwa Muhammad Jabar agar dipidana mati.

Sabu Titipan

Perkara itu disidangkan di PN Lhoksukon sejak Rabu, 30 Juli 2025. Dalam surat dakwaan kepada terdakwa Muhammad Jabar, JPU menjelaskan kronologi perkara sabu itu.

Pada Rabu, 5 Maret 2025, sekira pukul 19.15 waktu Aceh, ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, tiba-tiba datang Zulhadi alias Adi (belum tertangkap/DPO) dengan menggunakan mobil Honda tipe HR-V warna merah.

Mobil dikemudikan Zulhadi, kata JPU, berhenti di samping rumah terdakwa, tepatnya di dekat pohon jambu. Zulhadi turun dari mobil dengan tergesa-gesa, kemudian membuka pintu bagasi mobil dan menurunkan enam tas travel warna hitam.

“Dan [Zulhadi] berkata kepada terdakwa dalam bahasa Aceh, ‘Bang, titip punya saya, ya’. Belum sempat terdakwa bertanya kembali, Zulhadi langsung masuk ke dalam mobil dan pergi dengan terburu-buru,” ungkap JPU.

Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa pergi warung kopi “M” untuk membeli kopi, lalu kembali ke rumah.

Sekitar pukul 20.00, kata JPU, datang sepupu terdakwa, saksi F yang bekerja dengan terdakwa. Kemudian terdakwa menyuruh F pulang dan memintanya untuk kembali jam 12 malam guna memotong umpan dan memberi makan kambing. Sementara terdakwa masih duduk di rangkang samping rumah, melanjutkan minum kopi.

“Karena penasaran, terdakwa memeriksa barang yang dititipkan oleh Zulhadi. Ketika terdakwa membukanya, terdakwa melihat ada banyak bungkusan berbentuk kotak dan terdakwa menduga barang tersebut adalah narkotika jenis sabu. Lalu, terdakwa menaruh tas berisikan narkotika jenis sabu tersebut di lubang tempat terdakwa membuang kotoran kambing. Setelah terdakwa masukkan tas-tas ke dalam lubang, lalu terdakwa menutup lubang tersebut dengan sampah dan dedaunan agar tidak terlihat oleh orang lain,” kata JPU.

Baca juga: Terlibat Simpan Sabu 181 Kg, Terdakwa Muliono Divonis Penjara Seumur Hidup

Pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 00.00, F datang kembali ke rumah terdakwa untuk bersama-sama memotong dan mencampur rumput untuk makanan kambing. Setelah selesai, terdakwa dan saksi F beristirahat sambil duduk di rangkang di samping rumah.

“Sekitar pukul 03.30, datang beberapa orang dari Tim Intel Pangkalan TNI AL Lhokseumawe. Di antaranya, saksi Her dan SG yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya narkotika jenis sabu pada terdakwa,” kata JPU.

Setelah bertanya identitas terdakwa, lanjut JPU, petugas TNI AL bertanya kepada terdakwa, “Di mana kau simpan barang si Zulhadi?”

“Dan terdakwa dengan jujur menunjukkan lokasi tempat terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yaitu di lubang tempat terdakwa biasa membuang kotoran kambing,” ujar JPU.

Kemudian petugas TNI AL mengeluarkan seluruh sabu dari dalam lubang itu. Akhirnya, terdakwa beserta barang bukti enam tas travel warna hitam yang di dalamnya terdapat 100 bungkus sabu dibawa oleh petugas TNI AL ke Kantor Lanal Lhokseumawe.

“Kemudian sekira pukul 18.00, terdakwa diserahkan kepada pihak BNN Provinsi Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut”.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy