Penipu Proyek Divonis 10 Bulan Penjara

Ilustrasi Palu Hakim Line1News Yasir (9)
Ilustrasi - Palu Hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Lhokseumawe, Line1.News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada M. Iskandar HS, terdakwa kasus penipuan modus proyek fiktif. Meski mencatut nama besar hingga mengaku latar belakang keluarga religi, Iskandar terbukti melakukan rangkaian kebohongan yang merugikan korbannya ratusan juta rupiah.

Amar putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 23 April 2026. Majelis Hakim menyatakan terdakwa M. Iskandar HS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi petikan putusan tersebut, dikutip Line1.News dari SIPP PN Lhokseumawe pada Jumat (24/4).

Dikonfirmasi Line1.News via telepon, Jumat (24/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdi Fikri menyatakan masih pikir-pikir atas vonis ini. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

Modus ‘Jualan’ Proyek Siluman

Berdasarkan data dalam dakwaan, kasus ini bermula saat Iskandar menawarkan berbagai proyek “basah” kepada pasangan suami istri, IS dan Z, warga Lhokseumawe, sejak Mei 2024. Tak tanggung-tanggung, Iskandar menawarkan empat proyek–tiga di antaranya di Aceh Utara–yang belakangan diketahui fiktif:

1. Pembangunan Kandang Ayam (Rp450 juta).

2. Pengadaan Baju Safety & Tong Sampah DLHK (Rp1,3 miliar).

3. Pengadaan Anak Ikan (Rp170 juta).

4. Proyek Jalan Keude Peureulak–Leubok Pempeng (Rp26,5 miliar) yang diklaim oleh Iskandar sebagai aspirasi anggota DPR RI.

Untuk meyakinkan korban, Iskandar mengaku sebagai bagian dari “tim orang dalam” pada tahun 2024. Korban pun percaya karena sebelumnya pernah mendapatkan proyek rehab Pendopo Bupati melalui perantara terdakwa.

Istri Ikut Meyakinkan

Puncak drama terjadi saat penawaran proyek jalan senilai Rp26,5 miliar. Iskandar mengajak istrinya, M, untuk menemui saksi Z. Sang istri diduga ikut meyakinkan korban bahwa suaminya adalah sosok terpercaya.

Menurut JPU, saksi M (istri terdakwa) menyebut suaminya adalah guru ngaji dan dari keluarga religi.

Iskandar bahkan sempat berpura-pura sedang berada di Jakarta bersama tim salah satu anggota DPR RI untuk memfinalkan proyek pekerjaan preservasi jalan. Ia meminta uang “tanda jadi” tambahan sebesar Rp150 juta, dan mengirimkan foto kuitansi melalui fitur timer WhatsApp (pesan yang menghilang otomatis).

Total Kerugian Rp315 Juta

Nahas, saat dikonfirmasi ke instansi terkait seperti Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan, DLHK, hingga Balai PUPR Aceh, semua proyek tersebut tidak ada alias fiktif.

JPU menegaskan bahwa korban tertipu karena rangkaian kebohongan yang rapi dan minimnya pengetahuan korban terkait proses lelang resmi (LPSE). Akibat ulah terdakwa, korban mengalami kerugian total sebesar Rp315 juta.

Kini, Iskandar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Baca juga: Eks-Kadis Ini Tipu Korban Rp696 Juta via Proyek Fiktif.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy