Soal SK DPP Partai Aceh

KIP Aceh Sudah Klarifikasi kepada Cek Mad dan Geuchik Wan, ‘Setelah Ermiadi Baru Rapat Pleno’

Iskandar Agani Wakil Ketua KIP Aceh
Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani. Foto: Dokumen KIP Aceh

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membenarkan telah melakukan klarifikasi terhadap Muhammad Thaib atau Cek Mad mengenai surat keputusan DPP Partai Aceh (PA) memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota PA.

Klarifikasi itu terkait kondisi calon pengganti Anggota DPRA periode 2024-2029 dari PA, Ismail A. Jalil atau Ayahwa, yang kini menjadi Bupati Aceh Utara. KIP Aceh melakukan klarifikasi terkait kondisi calon pengganti lantaran adanya surat DPP PA kepada KIP Aceh tanggal 5 Maret 2025, perihal: Perubahan usulan pergantian calon Anggota DPRA terpilih periode 2024-2029.

KIP Aceh juga sudah melakukan klarifikasi kepada Anwar Sanusi alias Geuchik Wan ihwal yang sama. KIP Aceh sudah pula meminta kesediaan waktu Ermiadi Abdul Rahman untuk dilakukan klarifikasi menyangkut hal serupa.

“Pak Ermiadi sudah di-WA oleh Pak Ryan, Kasubbag kami. Beliau menjawab, ‘Ok, saya jangan hari ini ya, nanti saya hubungi’. Jadi, sampai hari ini (Senin), beliau (Ermiadi) tidak menghubungi (Ryan),” kata Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani kepada Line1.News via telepon, Senin sore, 7 April 2025.

Iskandar Agani yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan itu saat Line1.News mengkonfirmasi terkait klarifikasi dilakukan pihak KIP Aceh kepada Cek Mad, Ahad kemarin.

Menurut Iskandar, sesuai SK Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh yang disampaikan kepada KIP Aceh, DPP PA juga memberhentian Ermiadi dan Anwar Sanusi sebagai kader atau anggota PA, sama seperti Cek Mad. Isi SK pemberhentian tiga kader PA tersebut sama, hanya nomornya yang berurutan.

“Jadi, persoalan itu sebenarnya memang internal partai mereka. Kami melakukan pemberitahuan bahwa SK pemberhentian itu sudah ada, apakah beliau (Cek Mad) sudah terima, ternyata beliau belum terima,” ujar Iskandar.

Iskandar menyebut pihak KIP Aceh melakukan klarifikasi kepada Cek Mad melalui panggilan video pada Ahad (6/4) kemarin. “Hasil klarifikasi itu, Cek Mad (menyatakan) keberatan (atas pemberhentian dirinya sebagai anggota PA),” ungkapnya.

Begitu pula hasil klarifikasi dilakukan pihak KIP Aceh kepada Anwar Sanusi. “Sama bunyinya, merasa keberatan juga,” ucap Iskandar.

KIP Aceh saat ini tinggal menunggu hasil klarifikasi kepada Ermiadi. Jika Ermiadi belum menghubungi pihak KIP sampai masuk hari kerja pascalibur lebaran Idulfitri 1446 H/2025, kata Iskandar, pihaknya akan menyurati lagi. “Begitu masuk hari kerja, kami lakukan terus untuk disurati yang kedua,” tuturnya.

Dia menyebut setelah ada hasil klarifikasi terhadap Ermiadi, KIP Aceh akan menggelar rapat pleno. “Baru kami nanti rapat pleno dan nanti saya sendiri akan melakukan konferensi pers tentang hal ini, supaya inikan terang benderang,” kata Iskandar.

“Nanti (saat konferensi pers) akan kita buka semua bagaimana mekanismenya,” tambah dia.

Apakah hasil klarifikasi terhadap Cek Mad dan Anwar Sanusi, termasuk Ermiadi nantinya akan dibuat berita acara oleh KIP Aceh?

“Nanti, sesudah selesai itu (klarifikasi kepada Ermiadi), kami kan duduk dulu. (Untuk membahas) di dalam pleno itu apa yang harus kita jalankan, kan semua itu ada pendapat-pendapat masing-masing para komisioner (KIP Aceh). Hasil itu nanti baru kita buat berita acara terhadap apa keberatan dari Pak Anwar Sanusi, dan apa keberatan dari Pak Cek Mad. Juga Pak Ermiadi. Makanya kalau belum ada (hasil klarifikasi) tiga ini kita belum melakukan rapat pleno,” ujar Iskandar.

Sesuai Ketentuan Berlaku

Iskandar menegaskan pihaknya tetap mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku dalam memproses kelengkapan berkas persyaratan terkait pergantian calon anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 dari PA itu.

“Kami tetap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum). Kita tetap mengacu kepada suara terbanyak berikutnya. Juga dengan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 (tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum). Jadi, tetap kita mengacu ke undang-undang, PKPU, dan aturan (terkait) lainnya. Sehingga kita pastikan putusan pleno kita nanti sesuai dengan aturan,” tegas Iskandar.

Baca juga: DPP PA Pecat Cek Mad

Sebelumnya, DPP Partai Aceh telah mengeluarkan surat keputusan nomor: 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 tentang pemberhentian sebagai kader/anggota Partai Aceh atas nama Muhammad Thaib (Cek Mad). SK pemberhentian Cek Mad tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada 5 Maret 2025, diteken Ketua Umum DPP PA Muzakir Manaf dan Plt. Sekretaris Jenderal DPP PA Zulfadhli.

Di poin a bagian pertimbangan surat disebutkan bahwa pergantian anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 atas nama Ismail A Jalil (kini Bupati Aceh Utara, red) telah disetujui pengunduran dirinya oleh DPP PA. Selanjutnya, menunjuk calon pengganti yang akan ditetapkan serta dilantik sebagai anggota DPRA periode 2024-2029 yang akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Lalu di poin b disebutkan, bahwa mengingat sesuai arahan dan kebijakan Ketua Umum DPP PA yang meminta pengunduran diri saudara Muhammad Thaib sebagai calon anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 berikutnya, sebagai calon pengganti, untuk ditugaskan pada jabatan lainnya untuk kepentingan strategis partai, dan yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakannya. Sehingga pimpinan partai menilai perlu mengganti yang bersangkutan dengan calon suara terbanyak berikutnya.

Poin c menyebut bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan suatu keputusan.

Baca juga: Dipecat dari Partai Aceh, Cek Mad ‘Teukeujet: Hana Kutrimong, Peuna Salah Lon?’

Cek Mad mengaku teukeujet (terkejut) saat mengetahui DPP Partai Aceh telah mengeluarkan SK tentang pemberhentian alias pemecatan dirinya sebagai kader atau anggota PA.

Dia lantas menyampaikan sikapnya kepada KIP Aceh yang melakukan klarifikasi mengenai SK DPP Partai Aceh itu. “Lon peugah: han lon trimong nye pemberhentian lon (Saya sampaikan: tidak saya terima kalau pemberhentian saya sebagai kader/anggota PA),” kata Cek Mad saat diwawancarai Line1.News via telepon Whatsapp, Ahad malam, 6 April 2025.

Sebelum diberhentikan oleh DPP PA, Cek Mad menolak saat diminta mengundurkan diri sebagai calon anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 berikutnya, sebagai calon pengganti, untuk ditugaskan pada jabatan lainnya.

Pane ta tem tanyoe, hana salah teuh, peu salah? Alheuh nyan peu pasai geujak nyan si Salma, jumlah suara juoh that mantong (Tidak mau mengundurkan diri, tidak melakukan kesalahan, apa salah saya? Selain itu, apa dasarnya ingin diajukan Salmawati sebagai anggota DPRA periode 2024-2029 pengganti Ismail A Jalil atau Ayahwa yang telah menjadi Bupati Aceh Utara, jumlah suara Salmawati terpaut jauh),” ungkap Cek Mad.

Menurut Cek Mad, sesuai peringkat suara sah caleg dari PA Dapil Aceh Utara-Lhokseumawe hasil Pemilu 2024, dirinya sebagai pengganti Ayahwa untuk anggota DPRA periode 2024-2029. “Iya, saya. Setelah itu si Panyang (Tarmizi, kini menjadi Wakil Bupati Aceh Utara). Setelah itu Ermiadi (Ermiadi Abdul Rahman). Setelah itu, Geuchik Wan (Anwar Sanusi). Setelah itu baru Salma (Salmawati),” ujarnya.

Soal sikapnya setelah diberhentikan sebagai anggota PA, Cek Mad mengatakan, “Nyan bak si Rembo (Itu pada Rembo, Panglima KPA Daerah III Wilayah Samudera Pase). Saya serahkan pada tim saya. Nye lon sebenarjih hana kutrimong, peuna salah lon? Hana lon trimong nyan (Kalau saya sebenarnya tidak terima diberhentikan sebagai kader PA, apa salah saya? Tidak saya terima keputusan DPP PA itu)”.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy