Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh menuntut Dedi Safrizal, mantan anggota DPRA, yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi beasiswa, dihukum tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara. Perkara sama tapi berkas terpisah, terdakwa Suhaimi, koordinator penyaluran beasiswa itu, dituntut empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara.
Informasi diperoleh Line1.News, tuntutan itu dibacakan JPU Sakafa Guraba dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Selasa, 2 Juli 2024. Sidang itu dipimpin majelis hakim Zulfikar (ketua) didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah (hakim anggota).
JPU juga menuntut terdakwa Dedi Safrizal dan Suhaimi masing-masing membayar denda Rp300 juta subsider (pengganti) tiga bulan kurungan.
Terdakwa Dedi Safrizal yang adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun 2014-2019, dituntut pula membayar uang pengganti Rp2,4 miliar lebih subsider empat tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Suhaimi, juga dituntut membayar uang pengganti Rp31 juta subsider dua tahun penjara.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan perkara tersebut pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa.
Perkara dugaan korupsi bantuan biaya pendidikan alias beasiswa Pemerintah Aceh bersumber dari APBA Perubahan tahun 2017 itu disidangkan di PN Tipikor Banda Aceh sejak 2 April 2024.
Bantuan biaya pendidikan diusulkan melalui pokok-pokok pikiran Dedi Safrizal selaku anggota DPRA periode 2014-2019 dengan anggaran Rp4,5 miliar lebih ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017.
Dikutip Line1.News dari surat dakwaan JPU, terdakwa Dedi Safrizal disebut secara melawan hukum menyalahgunakan usulan program pembangunan daerah pemilihan, mengalokasi anggaran untuk kepentingan pribadi, bersama-sama Suhaimi mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima bantuan biaya pendidikan di BPSDM Aceh tahun 2017 melalui pokok pikiran terdakwa selaku anggota DPRA periode 2014-2019 senilai Rp4,5 miliar lebih.
Menurut JPU, terdakwa Dedi Safrizal bersama-sama Suhaimi melakukan pemotongan uang Rp2,5 miliar lebih atas beasiswa itu. Terdakwa Dedi Safrizal secara melawan hukum telah memperoleh uang Rp2,3 miliar lebih bersumber dari kegiatan bantuan biaya pendidikan D3, D4, S1, S2, dokter spesialis dan S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri masyarakat Aceh.
Sedangkan terdakwa Suhaimi, menurut JPU, secara melawan hukum telah memperoleh uang senilai Rp131 juta bersumber dari kegiatan bantuan biaya pendidikan itu.
Perkara dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara Rp3,5 miliar lebih, berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-1333/PW01/5/2021 tanggal 21 Juni 2021 yang dibuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh dan Berita Acara Pemeriksaan Ahli Perhitungan Kerugian Negara atas nama Putri Linda Mahwani tanggal 16 Oktober 2023.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy