Banda Aceh – Sebanyak 18 anggota terpilih Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh masa khidmat 2024-2029 secara resmi dikukuhkan pada Selasa, 11 Juni 2024, di Aula Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota Banda Aceh.
Prosesi pengukuhan dalam sidang paripurna istimewa tersebut ditandai dengan pengucapan lafaz sumpah oleh Pelaksana tugas Ketua MPU Banda Aceh Damanhuri Basyir, yang diikuti para anggota terpilih di depan Ketua Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Adapun ke-18 anggota MPU Banda Aceh masa khidmat 2024-2029 adalah Teungku Tarmizi M Daud, Teungku Sayid Husein Al-Mahdaly, Profesor Teungku H Damanhuri Basyir, Teungku H Muhibban HM Hajat, Teungku Rusli Daud, Teungku Sulaiman Qari, Teungku Rizwan, Teungku Wahyu Mimbar, Teungku H Adnan Ali, Teungku H Umar Rafsanjani, Teungku H Murhaban Nafi, Teungku Syibral Malasyi, Teungku Onliansyah, Teungku Muhammad Ridha, Teungku Abdurrahman, Teungku H Muhammad Sufi Harun, Teungku HM Chalis Syamsuddin, dan Teungku M Husen Juned.
Penjabat Wali Kota Banda Aceh Amiruddin mengatakan MPU memiliki peran yang sangat strategis dan penting. “Terutama dalam memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya, dan kemasyarakatan,” ujar Amiruddin dikutip Kamis, 13 Juni 2024.
Selain itu, kata Amiruddin, MPU juga berperan memberikan nasehat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam, menetapkan fatwa terhadap berbagai persoalan umat, serta memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat dalam masalah keagamaan. Baik di antara sesama umat Islam maupun antarumat beragama lainnya.
“Saya mengajak seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Banda Aceh masa khidmat 2024-2029 untuk tetap bersinergi dalam mengeluarkan fatwa dan tausiah yang dapat menjawab berbagai permasalahan yang cenderung muncul di tengah-tengah umat Islam. Semoga dengan kerja sama yang baik, kita dapat membawa Banda Aceh menuju ke arah yang lebih baik dan lebih Islami.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy