Banda Aceh – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Teungku Muhammad Hatta atau Abiya Hatta mengatakan saat banyak model aliran sesat yang ditemukan di lapangan.
“Artinya terkait dengan aliran sesat atau aliran sempalan ini banyak betul corak ragamnya,” ujar Abiya Hatta di Multaqa Ulama II MPU Aceh dan MUI Sumut di gedung serbaguna Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Selasa, 29 Juli 2025.
“Jadi perjuangan kita di MUI atau MPU ini salah satunya adalah himayatul ummah yaitu menjaga umat dari terpaparnya akidah dan pemahaman yang menyesatkan,” imbuhnya dikutip dari Laman MPU Aceh.
Di sisi lain, kata Abiya Hatta, muncul juga kesalahpahaman masyarakat dalam memahami syariat akibat hanya membaca dari konten media sosial (medsos).
“Terkadang bukan sebuah aliran, tapi di tengah-tengah masyarakat juga muncul salah paham dalam memahami syariat, ini juga bahaya. Dari medsos-medsos yang dibaca dan dia pahami agama secara sepihak begitu saja.”
Multaqa Ulama II MPU Aceh dan MUI Sumut itu mengangkat tema ‘menghempang arus faham dan aliran menyimpang di Nusantara’.
Menurut Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut Maratua Simanjuntak, selain himayatul ummah, tugas MUI adalah shadiqul hukumah atau menjadi mitra pemerintah.
Karena itu, kata Buya Maratua, MPU dan MUI harus bekerja sama dengan pemerintah mengatasi perkembangan aliran dan paham sesat karena berpotensi merusak akidah serta mengganggu stabilitas masyarakat.
Dia mengapresiasi peran MPU Aceh yang telah memfasilitasi pelaksanaan acara itu dengan sangat baik.
“Terima kasih atas sambutan hangat dan semua fasilitasi. Semoga ulama-ulama Aceh dan MPU dibalas Allah SWT dengan balasan yang berlimpah.”
Lebih lanjut, Buya Maratua mengatakan MUI Pusat telah merumuskan 10 kriteria aliran dan paham sesat, yaitu:
- Mengingkari salah satu dari Rukun Iman atau Rukun Islam
- Meyakini dan/atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah
- Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an
- Mengingkari otentisitas dan/atau kebenaran isi Al-Qur’an
- Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
- Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
- Menghina, melecehkan, dan/atau merendahkan para Nabi dan Rasul
- Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir
- Mengubah, menambah, dan/atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh Syari’at, seperti haji tidak ke Baitullah dan shalat wajib tidak lima waktu
- Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i, misalnya mengkafirkan hanya karena bukan kelompoknya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy