Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum mengacu pada ketentuan pidana Islam, disebut juga hukum jinayat. Penerapan hukum ini tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Di daerah lain, qanun ini setara peraturan daerah atau perda.
Qanun Jinayat tersebut ditetapkan pada 22 Oktober 2014 oleh Gubernur Aceh saat itu, Zaini Abdullah atau Abu Doto, dan ditempatkan dalam Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 7.
Qanun Jinayat lahir dengan beberapa pertimbangan, yakni Al-Qur’an dan hadis, MoU Helsinki 15
Agustus 2005, keistimewaan dan otonomi khusus Aceh, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sebelum Qanun Jinayat, ada tiga qanun lain yang masing-masing mengatur tentang khamar, maisir, dan khalwat. Namun, ketika Qanun Jinayat ditetapkan, ketiga qanun itu dinyatakan dicabut dan tak berlaku lagi.
Berbeda dengan aturan hukum sekuler seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, Qanun Jinayat memuat beberapa istilah dari bahasa Arab. Agar tak salah paham, berikut beberapa istilah hukum dalam Qanut Jinayat yang patut diketahui:
Jarimah
Perbuatan yang dilarang syariat Islam, diancam dengan ‘Uqubat Hudud atau Ta’zir. Dalam hukum sekuler, biasa disebut tindak pidana.
‘Uqubat
Hukuman atau sanksi yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku Jarimah.
Hudud
Jenis ‘Uqubat yang bentuk dan besarannya telah ditentukan di dalam Qanun secara tegas. Dalam bahasa Arab, hudud bentuk jamak dari hadd yang artinya batas.
Ta’zir
Jenis ‘Uqubat yang telah ditentukan dalam qanun, bentuknya bersifat pilihan dan besarannya
dalam batas tertinggi atau terendah.
Khamar
Minuman memabukkan dan atau mengandung alkohol dengan kadar dua persen atau lebih. Ancaman hukumannya antara lain cambuk 40-60 kali, denda 400-600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan.
Maisir
Perbuatan mengandung unsur taruhan dan atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara dua pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran atau keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung.
Ancaman hukumannya antara lain, 12-45 cambukan, denda 120-450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Ikhtilath
Perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup maupun terbuka.
Lihat: [FOTO] Dera Uqubat Cambuk untuk 11 Pelanggar Qanun Jinayah di Lhokseumawe
Qanun Jinayat mengancam hukuman cambuk maksimal 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan jika terbukti melakukan ikhtilath.
Khalwat
Perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak.
Ancaman hukumannya, cambukan 10-15 kali, atau denda 100-150 gram emas murni, atau penjara paling lama 10-15 bulan.
Namun, seperti disebutkan di Pasal 24, jarimah khalwat yang menjadi kewenangan peradilan adat diselesaikan menurut ketentuan dalam Qanun Aceh tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat atau peraturan perundang-perundangan lainnya mengenai adat istiadat.
Liwath
Perbuatan seorang laki-laki dengan cara memasukkan zakarnya ke dalam dubur laki-laki yang lain dengan kerelaan kedua belak pihak. Istilah umumnya gay atau homoseksual.
Jarimah Liwath diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir di antaranya, 100 kali cambuk (dua kali lipat jika dengan anak-anak) atau denda paling banyak 120-1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 12-100 bulan.
Baca juga: Jaksa Tuntut Pasangan Liwath di Banda Aceh 100 Kali Cambukan
Musahaqah
Perbuatan dua orang wanita atau lebih dengan cara saling menggosok-gosokkan anggota tubuh atau faraj untuk memperoleh rangsangan (kenikmatan) seksual dengan kerelaan kedua belah pihak. Dalam bahasa sehari-hari, perbuatan ini disebut lesbian.
Ancamanya antara lain, cambukan 100 kali (dua kali lipat jika dengan anak-anak), atau denda 120-1.000 gram emas murni, atau penjara paling lama 12-100 bulan.
Qadzaf
Qadzaf adalah menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mengajukan minimal 4 orang saksi. Orang yang membuat tuduhan terjadinya zina itu disebut qazf.
Ancaman hukuman 80 kali cambukan. Bila mengulangi ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 400 gram emas murni atau ‘Uqubat Ta’zir penjara paling lama 40 bulan.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy