Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut dua lelaki diduga melakukan liwath atau hubungan sesama jenis dengan 100 kali cambukan.
Kedua lelaki itu ditemukan berhubungan badan di salah satu kamar kos di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Kamis, 7 November 2024.
Tuntutan 100 kali cambukan itu dibacakan dalam sidang sidang perdana di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin, 3 Februari 2025.
Jaksa Luthan Al Kamil mengatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 63 ayat 1 qanun jinayat dengan ancaman 100 kali cambuk atau 100 gram emas murni atau pidana penjara,” ujar Luthan usai sidang, dilansir dari CNN Indonesia, Selasa, 4 Februari 2025.
Baca juga: Modus Bikin Tugas, Warga Ciduk Dua Pria Berhubungan Badan Sesama Jenis
Setelah pembacaan tuntutan, kata Luthan, pekan depan persidangan akan mendengar pledoi atau pembelaan dari kedua laki-laki itu. “Senin depan sidang lanjutan, agendanya pledoi.”
Kedua pria itu, AI dan DA, digerebek warga di kamar kos AI. Mereka ditemukan sedang berpelukan tanpa busana.
Mereka juga disebut kerap melakukan hubungan terlarang dan sudah dipantau warga sekitar indekos terkait gerak-gerik keduanya. Meskipun keduanya sempat berdalih bertemu untuk membuat tugas kuliah.
Setelah digerebek, kedua pria itu diserahkan ke Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk diproses sesuai syariat Islam.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy