Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan eksekusi hukuman cambuk atau uqubat terhadap para pelanggar syariat Islam. Eksekusi dilakukan di Kompleks Berakhlak MHM-TIMS, Jalan Gua Jepang, Gampong Blang Panyang, Muara Satu, Lhokseumawe, Senin, 25 November 2024.
Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe sebelumnya menjatuhkan hukuman lima hingga 140 kali cambuk kepada 11 terpidana khalwat dan maisir (judi). Mereka terbukti dan dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[] Foto-foto: Line1.News/Yasir










Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy