Benarkah Islam Tak Mewajibkan Pajak?

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak. Foto: NU Online

Keputusan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen menuai pro kontra di tengah menurunnya daya beli masyarakat. Lantas, bagaimana sebenarnya Islam memandang pajak? Apakah pajak sejalan dengan ajaran Islam, dan apa tujuan utama pemungutan pajak menurut perspektif syariat?

Melansir NU Online, dari Faṭimah binti Qais, Rasulullah saw bersabda, yang artinya: “Sesungguhnya pada harta terdapat kewajiban lain selain zakat.” (Hadis Riwayat At-Tirmidzi).

Imam Al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi memberikan penjelasan pada hadis ini. “Pada harta terdapat kewajiban selain zakat, seperti membebaskan tawanan, memberi makan orang yang dalam keadaan darurat, dan menyelamatkan orang yang dihormati adalah hak-hak yang wajib dipenuhi, tetapi kewajibannya bersifat temporer (tidak permanen).”

Hadis ini mengandung penjelasan bahwa selain zakat, ada kewajiban sosial lainnya yang harus dipenuhi oleh pemilik harta, dan kewajiban ini bersifat insidental sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, hasil Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama pada 2012 menyatakan, pada dasarnya, tidak ada kewajiban pembayaran pajak dalam syariat Islam. Namun, pembayaran pajak boleh diberlakukan bagi rakyat yang mampu demi kemaslahatan umum, apabila sumber-sumber dana nonpajak yang telah dikelola dengan benar tidak mencukupi untuk kebutuhan negara.

Pandangan ini sejalan dengan pendapat Imam Al-Ghazali yang dikutip oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’: “Harta untuk kepentingan umum tidak boleh digunakan kecuali untuk orang yang memberi kemaslahatan umum atau untuk orang yang sangat membutuhkan.”

Dalam hal ini, pajak dianggap sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan negara demi kemaslahatan umum, selama tidak ada cara lain yang mencukupi.

Namun, pajak yang telah dipungut harus menganut prinsip keadilan. Syekh Abdul Wahhab Khalaf menjelaskannya dalam As-Siyasah As-Syar’iyah: “Keadilan dalam pajak harus diperhatikan, sehingga tidak ada individu yang dibebani di luar kemampuannya atau dipaksa melebihi apa yang diperlukan. Sistem pajak negara harus dirancang untuk memenuhi kebutuhan publik tanpa membebani individu atau mengabaikan kepentingan pribadinya.”

Prinsip tersebut menunjukkan pajak tidak boleh membebani secara berlebihan, dan harus dikelola untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Pajak diambil dari pertumbuhan harta, bukan dari modal pokok, sehingga pemilik harta tetap bisa memenuhi kewajibannya tanpa dirugikan.

Selain itu, Syekh Abdul Wahhab Khalaf menegaskan: “Jumlah kewajiban, waktu pembayarannya, dan metodenya, disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan serta kebijaksanaan terhadap pemilik harta, tanpa melalaikan hak-hak masyarakat umum.”

Penjelasan itu menegaskan sistem perpajakan harus dirancang untuk menyeimbangkan antara kesejahteraan individu dan kemaslahatan kolektif.

Islam memandang pajak sebagai instrumen yang sah untuk mendukung kemaslahatan umum, selama penggunaannya transparan, adil, dan tidak membebani rakyat secara berlebihan. Pajak berfungsi sebagai mekanisme pendukung negara untuk menutup kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi dari sumber lain.

Karena itu, prinsip keadilan dan kemanfaatan harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan pajak agar mampu mewujudkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. Wallahu a’lam.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy