Wali Kota Banda Aceh Bakal Terbitkan Perwal Keringanan Pajak, Ini Besarannya

Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata
Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal berencama menerbitkan peraturan wali kota (perwal) tentang keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak kota.

Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh tengah merumuskan regulasi tersebut. Kepala BPKK, Alriandi Adiwinata mengatakan timnya telah melakukan simulasi penerapan perwal.

“Perwal telah diajukan ke Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu. Kita sedang menunggu respons dari Pemerintah Aceh. Jika tidak ada koreksian maka Perwal dapat segera dijalankan,” kata Alriandi, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 19 September 2025.

Dia menjelaskan keringanan pajak bakal diberlakukan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, kesenian dan hiburan. Keringanan pajak diberikan pada wajib atau penanggung pajak yang tidak berkemampuan, atau operasional tidak mendatangkan laba.

Alriandi menyebut keringanan juga diberikan pada objek pajak yang mengalami keadaan kahar (force majeure), terkena dampak bencana berat, sedang dan ringan.

“Keringanannya dapat berupa penundaan pembayaran paling lama tiga bulan atau angsuran pembayaran paling banyak tiga kali,” tuturnya.

Selain itu, Pemko Banda Aceh akan memberikan pengurangan pajak kota hingga 75 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Menurut dia, pengurangan itu diberikan pada Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi dibuktikan dengan surat keuchik.

Objek pajak mengalami keadaan kahar akibat terdampak bencana, maka akan diberikan pengurangan pajak PBB-P2 dan Pajak Air Tanah (PAT). Namun, besarannya berbeda, bagi yang terkena dampak bencana berat maka akan diberikan pengurangan pajak paling banyak 99 persen.

“Sementara yang terdampak sedang mendapat pengurangan pajak paling banyak 75 persen. Bagi yang terdampak bencana ringan paling banyak 50 persen,” jelas Alriandi.

Dia mengatakan pajak jenis PBB-P2 juga mendapatkan pengurangan paling banyak 20 persen, untuk objek pajak yang bersifat nirlaba bergerak bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya dan pemberdayaan masyarakat.

Sebagai apresiasi pada wajib pajak yang melakukan kegiatan mengumpulkan dana untuk bantuan sosial, mengembangkan seni tradisional, menumbuhkan bakat dan membangun prasarana dan sarana swadaya masyarakat akan diberikan pengurangan pajak paling banyak 50 persen.

Dia menuturkan dalam rangka optimalisasi pendapatan dari sektor perpajakan khusus PBJT atas makanan atau minuman, Pemko Banda Aceh akan memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak selama 12 bulan.

“Pengurangan itu khusus untuk wajib pajak usaha mikro yang bersedia memasang atau dipasang alat monitoring pajak tapping box. Tentu dibuktikan dengan surat persetujan pemasangan,” ucapnya.

Dalam rangka pengentasan kemiskinan, Pemko Banda Aceh akan memberikan pengurangan pajak paling banyak 20 persen untuk jenis pajak PBB-P2.

“Itu diberikan untuk wajib pajak termasuk kriteria miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari desa,” sebutnya.

Sementara itu, Pemko Banda Aceh juga memberikan pembebasan pajak PBB-P2 untuk objek pajak terkena dampak bencana berat, khusus yang mengalami keadaan kahar.

Wali Kota Illiza, menurut Alriandi, juga memberikan pembebasan pajak kota PBJT atas makanan dan minuman. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro di Banda Aceh

Alriandi mengatakan program itu menargetkan wajib pajak dengan modal usaha di bawah Rp100 juta, dan baru memulai usaha yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas terkait.

“Pembebasan pajaknya maksimal hingga tiga bulan pertama,” pungkasnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy