Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Tersangka Korupsi Anggaran SPPD 2020-2025

Kepala Sekretaris Aceh Besar
Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Z dan J, tersangka dugaan korupsi SPPD. Foto: Humas Kejari Aceh Besar

Jantho – Jaksa Penyidik Kejari Aceh Besar menetapkan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Z dan J, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD periode 2020 hingga Mei 2025.

Penetapan status tersangka terhadap Z dan J dilakukan pada Kamis, 18 September 2025.

Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP.

Jaksa penyidik, kata Jemmy, telah meminta keterangan 50 orang saksi.

“Dan telah melakukan pengeledahan serta penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dari tahun 2020 hingga Mei 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 September 2025.

Perbuatan kedua tersangka, kata Jemmy, menyebabkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai kerugian masih menunggu hasil perhitungan dari ahli.

Sementara itu, untuk kepentingan penyidikan, Z dan J akan ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho, Aceh Besar.

Jemmy menyebut kemungkinan bakal ada penambahan tersangka baru dalam kasus itu.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy