Bukan 200, Kemenkeu Kejar Ribuan Penunggak Pajak

Staf Ahli Menkeu Yon Arsal saat Media Gathering Kemenkeu
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal saat Media Gathering Kemenkeu, di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025. Foto: Antara/Bayu Saputra

Bogor – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bukan hanya mengejar dan menagih 200 wajib pajak besar, tetapi ribuan penunggak pajak.

Penagihan terhadap penunggak pajak bagian dari tugas rutin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

“Ini bukan hanya 200 penunggak pajak nih, yang penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal saat media gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Jumat, dilansir Antara pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Namun, lanjut Yon, sebagian penunggak pajak ditagih oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). “Sebagian menjadi atensinya di kantor karena ini tugas yang menagih itu teman-teman di KPP, juru sita pajak”.

“Nah, yang 200 (wajib pajak besar) ini menjadi concern karena jumlahnya yang besar dan case-nya yang melibatkan banyak pihak,” ungkap Yon.

Yon menyebut daftar 200 penunggak pajak yang sempat disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merupakan kasus-kasus dengan nilai besar dan kompleksitas tinggi. Sehingga membutuhkan perhatian lintas unit dan waktu penyelesaian lebih panjang.

Menurut dia, piutang pajak baru tercatat ketika Surat Ketetapan Pajak (SKP) telah disetujui oleh wajib pajak atau telah berkekuatan hukum tetap setelah seluruh proses hukum selesai. Hal itu sesuai ketentuan perpajakan terbaru diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan peraturan turunannya.

Dia menambahkan, sebagian penunggak pajak yang tercatat memiliki kasus yang berlangsung lama karena berbagai faktor. Termasuk proses hukum yang masih berjalan, kondisi wajib pajak yang telah pailit, hingga nilai piutang yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

“Kenapa kemudian sebagian ada yang lama, ini bukan berarti didiamkan juga. Tetapi, ada proses yang mungkin wajib pajaknya sudah ada yang pailit gitu ya, ada yang prosesnya itu sudah cukup lama sehingga tentu perlu pendalaman lebih lanjut,” kata Yon.

Yon memastikan penagihan terhadap seluruh piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar yang menjadi sorotan, akan terus dilakukan hingga akhir tahun.

“Ini akan kita kelola sampai akhir tahun. Bahkan kita selesaikan di mana yang bisa kita selesaikan dalam waktu cepat. Tapi, sekali lagi yang mau saya sampaikan, teman-teman ini proses bisnisnya utamanya DJP salah satunya adalah penagihan piutang pajak tadi. 200 [wajib pajak] ini adalah highlight karena jumlahnya yang besar,” ujarnya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengatakan bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap dengan potensi serapan mencapai Rp60 triliun.

“Kami punya daftar 200 penduduk pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” ujar dia dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9).

Per September 2025, sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah sudah melakukan pembayaran dengan nilai Rp5,1 triliun.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy