Banda Aceh – Pria asal Pidie berinisial JD, 32 tahun, ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar karena membawa 959,49 gram sabu dalam kopernya. Diduga, JD diduga hendak menyelundupkan sabu tersebut ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rajabul Asra mengatakan dari hasil pemeriksaan awal diperoleh keterangan JD sudah lima kali melakukan pengiriman sabu. “Dengan perincian empat kali berhasil dan satu kali gagal,” ujar Raja kepada wartawan, Senin, 25 November 2024, dilansir dari detik.com.
Penangkapan JD bermula saat petugas Avsec mengetahui adanya barang mencurigakan dalam koper yang dibawanya. JD yang sudah berada di dalam pesawat dijemput untuk diminta keterangan.
Setelah dibuka, petugas Avsec menemukan lima paket sabu dalam koper milik JD. Tersangka kemudian diserahkan ke personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
Raja menyebutkan, JD ditangkap ketika hendak terbang dari Aceh menuju Lombok pada Minggu pagi, 3 November 2024. Saat diperiksa, tersangka JD mengakui sabu itu diperoleh dari MH alias MAD.
“Tersangka JD mengakui akan memperoleh uang sebesar Rp55 juta untuk mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Raja.
Setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dibantu tim Bareskrim Mabes Polri serta Polda Aceh menciduk MH di Jalan Banda Aceh-Medan, kawasan Kota Langsa. MH saat itu disebut hendak melarikan diri ke Medan.
Sementara MH mengakui sabu tersebut milik SYAR yang kini masih diburu polisi. MH, kata Raja, bertugas mencari orang untuk membawa sabu tersebut dan mengontrol proses pengiriman hingga tiba di tujuan.
“Pengakuan MH alias MAD bahwa akan memperoleh uang jika berhasil mengirimkan sabu tersebut yaitu dari SYAR sebesar Rp5 juta dan akan menerima imbalan juga dari JD sebesar Rp3 juta,” ujar Raja.
MH mengakui sudah lima kali menyuruh JD membawa sabu tersebut ke berbagai daerah di Indonesia. Raja menyebutkan, keduanya dijerat dengan Pasal 115 ayat 2 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mereka terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dan pidana denda maksimum sebesar Rp 10 miliar.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy