[Foto] Hendak Diekspor ke Thailand, Ratusan Satwa Liar Dilindungi Disita di Aceh Timur

Satwa Ilegal7
Seekor Orang Utan yang disita tim gabungan di Aceh Timur. Satwa ini hendak diekspor ke Thailand. Foto: Humas Bea Cukai Langsa

Idi – Ratusan satwa liar dilindungi disita tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Sumatra, dan BKSDA Aceh, di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Aceh Timur, pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekira pukul 19,24 waktu Aceh.

Satwa liar yang disita di antaranya lutung, orang utan, beragam jenis burung, kelelawar albino, kerangka tengkorak hewan bertaring, hingga ular.

Menurut keterangan tertulis Bea Cukai Langsa, penyitaan tersebut berawal dari informasi rencana ekspor ilegal satwa liar ke Thailand melalui wilayah Aceh Timur, pada Kamis, 29 Januari 2026.

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan surveilans untuk memetakan sejumlah dermaga rakyat yang berpotensi digunakan sebagai jalur pengiriman ilegal.

Pada Jumat, tim mengidentifikasi satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan pria berinisial AS, 41 tahun. Truk yang dicurigai bermuatan satwa liar dilindungi itu kemudian dikejar saat melintasi di kawasan Pante Bayam.

Dari hasil pemeriksaan awal, tim menemukan pikap tersebut memang membawa muatan berupa berbagai jenis satwa liar dilindungi. Truk beserta muatan dan sopirnya kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lanjutan.

Hasil pencacahan muatan, tim menemukan muatan sebanyak 53 koli terdiri dari tiga ekor simpai surili (lutung Sumatra), seekor orang utan betina, kelelawar albino, lima buah kerangka tengkorak hewan bertaring, dua kotak kecil berisi ular, dan 30 koli belangkas dalam kondisi beku. Selain itu, beragam jenis burung seperti nuri bayan, parkit, rangkong, beo, cendrawasih, jalak, kakatua, dan Melanesia megapode.

Bea Cukai menyebutkan sebagian besar satwa liar itu dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi ini melarang setiap orang menangkap, mengangkut, memperniagakan, serta mengeluarkan satwa dilindungi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin dari instansi berwenang. Beberapa jenis satwa tersebut juga termasuk kategori yang diatur ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Sementara AS mengungkapkan, kendaraan pengangkut itu berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe, lalu memuat barang di wilayah Alue Bili, Aceh Utara. Selanjutnya, muatan dibawa ke wilayah Madat untuk dimuat ke dalam speedboat dengan tujuan akhir ke Thailand.[] Foto-foto: Humas Bea Cukai Langsa

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy