MK Tolak Permohonan Maimul-Nurzahri Terkait Sengketa Pilkada Langsa

Ilustrasi gedung MK
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima alias menolak permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Nomor Urut 3 Maimul Mahdi dan Nurzahri.

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Mahkamah menyebutkan bahwa tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota di MK.

“Tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan-tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” ujar Ridwan, dikutip Line1.News dari mkri.id.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Tolak PHPU Wali Kota Lhokseumawe

Ridwan menjelaskan perolehan suara Pemohon 20.591 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait 31.916 suara. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 11.325 suara atau setara dengan 14,36%.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 9 Januari 2025, Paslon Nomor Urut 3 tersebut mengatakan bahwa Paslon Nomor Urut 2 Jeffry Sentana S. Putra dan M. Haikal Alfisyahrin melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilwalkot Langsa Tahun 2024 berupa pelibatan ASN dan Pj. Kepala Desa serta politik uang.

Implikasi dari pelanggaran TSM dilakukan oleh Pihak Terkait tersebut menurut Pemohon adalah terjadinya selisih suara yang cukup besar, yaitu sebesar 11.325 suara.[]

 

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy