Lhoksukon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Sofian dalam perkara sabu berat neto 199,5 Kg. Vonis itu diucapkan dalam sidang pada Selasa, 10 Maret 2026.
Dikutip Line1.News, Rabu, 11 Maret 2026, dari SIPP PN Lhoksukon, dalam putusan perkara Nomor 189/Pid.Sus/2025/PN Lsk itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Sofian tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Majelis juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. Adapun barang bukti (BB) 8 karung goni berisi narkotika sebanyak 200 bungkus kemasan Arabica Coffe warna orange bertuliskan “Cote D’Ivoire” bergambar kepala gajah yang di dalamnya berisi kristal putih berat neto 199.549,1 gram; disisihkan 200 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan sisa pemeriksaan sebagai BB di persidangan; sisa barang bukti 199.349,1 gram neto dimusnahkan.
“Setelah dikurangi yang terpakai untuk pemeriksaan laboratorium, dan sisa barang bukti yang telah dimusnahkan, dimusnahkan”.
BB satu handphone Nokia warna hitam juga dimusnahkan. Sedangkan satu mobil Daihatsu Grand Max pikap warna hitam serta kuncinya, dirampas untuk negara.
Hingga Rabu sore, 11 Maret 2026, salinan elektronik putusan PN Lhoksukon tersebut belum di-upload di Direktori Putusan pada laman Mahkamah Agung. Sehingga Line1.News belum dapat melihat fakta-fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim.
Dituntut Pidana Mati
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara pada Rabu, 25 Februari 2026, menuntut supaya terdakwa Sofian tersebut dijatuhi hukuman pidana mati.
Kronologi Perkara
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan berawal pada Senin, 21 Juli 2025, terdakwa Sofian dihubungi oleh Yusri alias Ayi (DPO) menanyakan apakah ada kendaraan. Terdakwa menjawab ada, yaitu mobil Daihatsu Grand Max warna hitam.
Selanjutnya terdakwa disuruh Ayi mengambil dan membawa sabu menggunakan mobil tersebut melewati daerah Sungai Raya ke jalan lintas arah Banda Aceh. lalu, terdakwa kemudian disuruh pulang oleh Ayi setelah memarkirkan mobilnya di pinggir jalan.
Sekitar 20 menit kemudian, Ayi kembali menghubungi terdakwa untuk mengambil mobil tersebut yang telah terisi narkotika 8 karung goni yang disimpan di dasar bak mobil yang ditutupi buah semangka. Lalu, Ayi menyuruh terdakwa membawa narkotika itu ke daerah Krueng Geukueh, Aceh Utara.
“Namun, dalam perjalanan sekitar pukul 18.30 di daerah jalan lintas Medan-Banda Aceh Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, terdakwa diberhentikan dan digeledah oleh dua petugas BNN RI,” kata JPU.
Setelah digeledah, petugas BNN menemukan 8 karung goni yang disembunyikan di bagian dasar bak mobil dan ditutup muatan buah semangka.
“Setelah dibuka di dalam setiap karung goni tersebut terdapat 200 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus kemasan Arabica Coffe warna orange bertuliskan ‘Cote D’lvoire’, dengan berat neto 199.549,1 gram”.
JPU juga menyampaikan alat bukti surat hasil pemeriksaan laboratorium No. PI.218GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 4 Agustus 2025. Hasil pemeriksaan sampel No. 1 sampai 200 atau kode sampel huruf A1 hingga GR 1 positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No. urut 61 dan diatur dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Meurut JPU, terdakwa saat menjadi perantara jual beli atau menerima narkotika tersebut, menggunakan media komunikasi dengan Ayi berupa Hp Nokia GSM 105.
Berdasarkan alat bukti surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 5297/FKF/2025, tanggal 11 September 2025, hasil pemeriksaan: terdapat informasi dengan maksud pemeriksaan antara lain call logs 8 panggilan.
Dari alat bukti surat hasil uji pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tersebut disimpulkan terdapat 8 kali komunikasi panggilan masuk/keluar antara nomor Hp milik terdakwa dengan Ayi.
“Bahwa peran terdakwa bersama-sama dengan Ayi (DPO) dalam mengirimkan narkotika jenis sabu dilakukan secara sadar, dan sudah dilakukan secara bersama-sama dengan Ayi 3 kali,” kata JPU.
Rinciannya, pada Februari 2025, terdakwa diperintah Ayi untuk mengirimkan sabu ke daerah Krueng Geukueh menggunakan dump truck. “Dengan cara kendaraan tersebut diparkir di tengah jalan dan kemudian ditinggalkan oleh terdakwa, dan terdakwa dijemput oleh Ayi. Upah saat itu yang diterima terdakwa Rp15 juta”.
Masih pada Februari 2025, lanjut JPU, terdakwa diperintah Ayi untuk mengirimkan sabu ke daerah Krueng Geukueh menggunakan dump truck. “Dengan cara kendaraan tersebut diparkir di tengah jalan dan kemudian di tinggalkan oleh terdakwa, dan terdakwa dijemput oleh Ayi. Upah saat itu yang diterima terdakwa Rp20 juta”.
Pada April 2025, terdakwa diperintah Ayi mengirimkan sabu ke daerah Krueng Geukueh menggunakan mobil grand max. “Dengan cara kendaraan tersebut diparkir di tengah jalan dan kemudian ditinggalkan oleh terdakwa, dan terdakwa dijemput Ayi. Upah saat itu yang diterima terdakwa Rp25 juta,” kata JPU.
Menurut JPU, perbuatan terakhir dilakukan terdakwa sebelum tertangkap, dijanjikan akan diberi upah Rp30 juta. “Dan terdakwa menyetujuinya, namun upah tersebut belum diterima terdakwa karena telah keburu ditangkap pihak BNN”.
JPU menyebut perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy