Gantikan Waled Nura, M. Nizar Sah Jadi Anggota DPRA

Pelantikan M Nizar PAW DPRA
Pengambilan sumpah dan pelantikan PAW Anggota DPRA masa jabatan 2024-2029 M. Nizar, Rabu, 11 Maret 2026. Foto: Tangkapan Layar/Youtube DPR Aceh

Banda Aceh – Teungku M. Nizar resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan 2024-2029. Pelantikan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRA digelar dalam rapat paripurna, Rabu sore, 11 Maret 2026.

Teungku M. Nizar menggantikan Teungku Rasyidin atau Waled Nura dari Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, daerah pemilihan (dapil) II Aceh, meliputi Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.

Waled Nura yang saat itu bertugas di Komisi V DPRA yang membidangi kesehatan, meninggal dunia dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Prosesi pelantikan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, disaksikan Asisten III Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, A. Murtala, anggota DPRA, Forkopimda Aceh, hingga pendukung M. Nizar.

Ali Basrah mengatakan pelantikan PAW anggota DPRA ini sesuai Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.4-114 2026, tanggal 29 Januari 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sisa masa jabatan 2024-2029.

Prosesi pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah dan jabatan sebagai anggota DPRA, pemasangan pin, serta penandatanganan berita acara.

Dengan pengucapan sumpah/janji tersebut, Teungku M. Nizar secara resmi mulai menjalankan tugas sebagai anggota DPRA hingga akhir masa jabatan periode sedang berjalan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy