2 Pembobol Toko Sinar Arun 2 di Aceh Utara Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Ilustrasi JPU baca tuntutan
Ilustrasi - JPU baca tuntutan terhadap terdakwa. Foto: Istimewa/net

Lhoksukon, Line1.News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa pembobol Toko Sinar Arun 2 di Uteuen Geulinggang, Aceh Utara, dengan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

Kedua terdakwa tersebut, Muhammad Nasir (MN) dan Muhammad Yunan (MY), dituntut dalam berkas perkara nomor 7/Pid.B/2026/PN Lsk. Sedangkan terdakwa Fadli (F) sebagai penadah barang hasil curian itu, dituntut dalam perkara nomor 8/Pid.B/2026/PN Lsk.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon pada Selasa, 7 April 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Fahmi Jalil, dikonfirmasi Line1.News, Rabu, 8 April 2026, mengatakan berdasarkan tuntutan JPU, terdakwa MN dan MY terbukti melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

“[Kedua terdakwa tersebut: MN dan MY dituntut] 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Fahmi via pesan Whatsapp.

Adapun terdakwa F, kata Fahmi, berdasarkan tuntutan JPU terbukti melanggar Pasal 591 Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “[Terdakwa F dituntut] 1 tahun penjara,” ujar Fahmi.

Kronologi: Aksi Terencana Menggunakan Avanza

Dikutip Line1.News dari dakwaan JPU kepada terdakwa MN dan MY, disebutkan aksi pencurian ini berawal pada Minggu malam, 26 Oktober 2025. Saat itu terdakwa MN dan MY bersama rekan mereka yaitu Zainal Abidin alias Ateng (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) berangkat dari rumah terdakwa MN di Aceh Timur, menggunakan mobil Toyota Avanza putih menuju arah Lhokseumawe untuk mencari sasaran.

Lalu, pada Senin dinihari, 27 Oktober 2025, mereka mengincar Toko Sinar Arun 2 milik ZA di Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Uteuen Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Setelah memantau situasi, MY dan Ateng turun merusak gembok menggunakan linggis, sementara MN bersiaga di dalam mobil.

Dalam waktu sekitar 30 menit, ketiganya berhasil menggasak ratusan slop rokok berbagai merek dan uang tunai di laci toko. Akibat aksi pencurian ini, pemilik toko ZA mengalami kerugian mencapai Rp210.330.000.

Para terdakwa kemudian menjual barang hasil curian tersebut kepada Januar Insan alias Doyok (DPO) di Aceh Utara.

Peran Penadah

Dikutip dari dakwaan JPU terhadap terdakwa F, disebutkan bahwa pada Senin pagi, 27 Oktober 2025, F ditelepon oleh Doyok yang memintanya untuk membeli rokok dan membawa uang Rp20 juta.

F kemudian menjual kembali rokok-rokok tersebut ke sejumlah toko di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah.

JPU menegaskan F seharusnya menyadari barang tersebut ilegal karena dibeli dari pihak yang bukan distributor resmi. Dari rentetan transaksi ini, F disebut meraup keuntungan jutaan rupiah.

Baca juga: Satreskrim Polres Lhokseumawe Tangkap 3 Anggota Komplotan Pembobol Toko Grosir, 3 Lainnya Buron

Ditangkap di Tol Kisaran

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh. Ketiga tersangka berhasil dibekuk di Tol Kisaran, Sumatera Utara, pada Kamis, 6 November 2025, dinihari.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, menjelaskan rekaman CCTV di lokasi kejadian menjadi kunci utama identifikasi pelaku.

“Berbekal rekaman CCTV, kami mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran. Hingga akhirnya diketahui bahwa pelaku bergerak ke Medan. Kami buntuti dan berhasil menangkap mereka di Tol Kisaran,” ujar Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin, 10 November 2025.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa komplotan ini merupakan sindikat lintas wilayah yang telah beraksi di sejumlah lokasi berbeda. Saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu anggota komplotan lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy