Dua Pengedar 1.350 Pil ‘Ekstasi’ Ilegal di Aceh Utara Divonis 3 Tahun Penjara, JPU Banding

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Lhoksukon, Line1.News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus peredaran sediaan farmasi ilegal di Aceh Utara. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta keduanya dihukum 7 tahun penjara.

Kedua terdakwa, Nasrul Abrar (NA, 21) dan Syarwalis (SW, 24), dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”.

Sediaan farmasi berupa 1.350 butir pil mengandung theophylline dan trihexyphenidyl yang menjadi barang bukti kasus tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Fahmi Jalil, dikonfirmasi Line1.News, Kamis, 9 April 2026, membenarkan putusan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan tunggal JPU.

“Masing-masing [dijatuhi pidana] 3 tahun penjara. [Sikap JPU atas putusan tersebut adalah] banding,” tegas Kasi Fahmi Jalil via pesan singkat.

Baca juga: 2 Terdakwa Perkara 1.350 Butir Pil Diduga Ekstasi Dituntut 7 Tahun Penjara

Ditangkap saat akan Transaksi

Dikutip Line1.News, dalam dakwaan JPU terhadap terdakwa NA dijelaskan bahwa kasus ini bermula pada 15 September 2025 saat NA menghubungi SW untuk mencari pekerjaan. Keduanya kemudian sepakat mencari pembeli untuk obat yang mereka sebut sebagai “Inex” (ekstasi).

Lalu, NA berkomunikasi dengan Z (DPO) melalui percakapan WhatsApp (WA) untuk mencari pembeli “Inex”. Tidak lama kemudian nomor yang tidak dikenal menghubungi NA via chat WA, “Tolong telepon saya”.

Saat NA menelepon, pengguna nomor tidak dikenal tersebut, bertanya, “Bang, ada sabu 2 kg aja”. NA menjawab, “Kalau sabu gak ada, bang. Saya hanya ada obat”. Disepakati harga pil itu Rp100 ribu per satuan dengan calon pembeli tersebut.

Selanjutnya, Minggu pagi, 21 September 2025, NA menghubungi nomor tidak dikenal itu untuk bersepakat bertemu di seputaran Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. NA kemudian menghubungi SW untuk menjemputnya. NA lantas menghubungi nomor tidak dikenal tersebut untuk melakukan transaksi di SPBU Geudong.

Saat NA dan SW tiba di SPBU tersebut sekira pukul 15.30, NA menghubungi nomor tidak dikenal tadi. “Tunggu aja ini saya sudah dekat hampir sampai,” kata NA.

Lalu, NA dan SW menunggu di perkarangan SPBU itu dekat warung kopi. “Tidak lama kemudian saksi Ir dan saksi Ri datang bersama pihak Satresnarkoba Polres Aceh Utara menggunakan satu sepeda motor diikuti oleh mobil Avanza langsung berhenti di depan terdakwa [NA] dan SW”.

“Selanjutnya terdakwa [NA] dan SW beserta barang bukti dibawa menuju Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata JPU.

Misteri Kotak Hitam di Bawah Jembatan

Dalam dakwaan JPU kepada terdakwa SW dijelaskan mengenai asal-usul obat ilegal tersebut. SW mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial Ju (DPO). Instruksinya bak film aksi: SW diminta mengambil sebuah kotak hitam yang diletakkan di tempat sepi, tepatnya di belakang tembok ujung jembatan kawasan Peudawa, Aceh Timur.

Setelah menemukan kotak tersebut, SW memindahkan dua paket pil hijau seberat 602 gram itu ke dalam plastik biru dan langsung bergegas menemui NA untuk memproses transaksi yang berujung penangkapan di Aceh Utara.

Demi Biaya Resepsi Pernikahan

Motif di balik aksi nekat ini pun terkuak. SW mengaku dijanjikan upah sebesar Rp5 juta oleh Ju (DPO) jika berhasil menjual ribuan pil tersebut. Uang itu rencananya akan digunakan SW untuk membiayai acara resepsi pernikahannya yang dijadwalkan pada Januari 2026. Namun, rencana bahagia itu kandas di balik jeruji besi.

Bukan Narkotika, Tapi Tetap Ilegal

Dalam dakwaan JPU juga dijelaskan bahwa meski awalnya diduga ekstasi, hasil uji laboratorium menunjukkan pil tersebut tidak mengandung zat narkotika. Barang bukti itu berisi theophylline (obat asma) dan trihexyphenidyl (obat parkinson).

Walau bukan narkoba, peredarannya disebut tetap melanggar UU Kesehatan karena tidak memiliki izin resmi dari BPOM dan tidak memenuhi standar keamanan farmasi.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy