Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menegaskan akan menindak anak buahnya bila terbukti terlibat dalam perjudian.
“Jika memang terbukti maka akan kita tindak tegas secara pidana maupun etiknya,” ujar mantan Kabid Propam Polda Aceh ini, saat jumpa pers pengungkapan kasus judi online di Polresta Banda Aceh, Rabu, dikutip Kamis, 20 Juni 2024.
Fahmi pun mengimbau masyarakat untuk tak segan melaporkan jika mengetahui ada anggota polisi yang terlibat atau bermain judi dalam bentuk apapun.
Pelaporan bisa dilakukan langsung ke layanan WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh di nomor 082316851998. “Insya Allah semua laporan kita tindaklanjuti Begitu ada laporan, langsung kita tindaklanjuti,” ujar Fahmi.
Selama ini, kata dia, Polresta Banda Aceh memang sudah melakukan pencegahan dengan berbagai cara. Misalnya, dengan mengecek dan merazia ponsel anggota. “Yang kedapatan kita beri peringatan keras, jika terulang maka akan kita proses sesuai dengan pidana dan etiknya.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy