Banda Aceh – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus 19 warga yang diduga berjudi online di beberapa warung kopi.
Awalnya, kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli, anak buahnya menangkap 25 orang untuk diperiksa.
“Namun, dari hasil pemeriksaan didapati hanya 19 orang yang terlibat secara aktif bermain judi online. Enam lainnya dilepas dan dikembalikan ke keluarga,” ujar Fahmi dalam temu pers, Rabu, dikutip Kamis, 20 Juni 2024.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 17 telepon seluler yang digunakan terduga pelaku untuk berjudi online.
Para pejudi, kata Fahmi, memulai permainan dengan mengakses link atau tautan yang disediakan operator judi online. Selanjutnya, para pejudi melakukan deposit sejumlah uang lewat dompet digital e-money atau transfer bank. Setelah uang ditransfer, operator judi online membuka ruang akses bagi para pejudi agar bisa bermain di platform yang mereka sediakan.
“Setelah itu pelaku bisa berjudi sesuai dengan keinginannya. Apabila menang nanti saldo akan terisi dan dapat ditarik secara tunai setelah ditransfer,” ungkap Fahmi.
Dalam kasus ini, polisi juga mengambil barang bukti 18 link judi online dan hasil tangkapan layar permainan judi tersebut.
“Mereka kini akan ditahan dan jika sudah lengkap berkas perkaranya nanti akan segera kita limpahkan ke jaksa atau tahap dua. Dalam perkara ini, kami menerima enam laporan polisi guna melakukan tindaklanjut,” ujar Fahmi.
Adapun ke-19 terduga pelaku yang ditangkap adalah SB (47) warga Pidie Jaya, DK (35) warga Pidie, SR (29) warga Banda Aceh, SR (35) warga Aceh Besar, MN (38) warga Pidie, IS (54) warga Aceh Selatan, SB (52) warga Banda Aceh, AZ (41) warga Pidie. Kemudian, FJ (29) warga Banda Aceh, YUS (35) warga Aceh Besar, RM (34) warga Pidie, MN (25) warga Aceh Timur, AW (22) warga Aceh Timur, RM ( 25) warga Pidie. Selanjutnya, MY (19) warga Aceh Utara, FH (34) warga Aceh Utara, IW (25) warga Pidie, NU (38) warga Biruen dan SB (29) warga Aceh Timur.
Atas perbuatannya, kata Fahmi, para penjudi akan dijerat dengan Pasal 18 juncto 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya, 12 kali cambukan atau denda 120 gram emas atau 12 bulan penjara.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kabid Propam Polda Aceh ini mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi online atau terlibat perjudian jenis apapun.
Bila ada pesan singkat atau WhatsApp ajakan berjudi online yang masuk ke ponsel, Fahmi menyarankan masyarakat tak terpengaruh dengan hal itu.
“Akibat dari perjudian ini sangat berdampak buruk bagi semua, banyak kasus yang terjadi seperti perceraian, KDRT [kekerasan dalam rumah tangga] dan lainnya. Karena itu kita imbau masyarakat untuk tidak terlibat.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy