Perkara Dugaan Korupsi

Mantan Kepala KCP Pos Teunom Dituntut 5 Tahun Penjara, dan Uang Pengganti Rp322 Juta

Ilustrasi JPU baca tuntutan
Ilustrasi - JPU baca tuntutan terhadap terdakwa. Foto: Istimewa/net

Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa berinisial Sy, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Teunom, Aceh Jaya, dipidana penjara selama 5 tahun, dalam perkara dugaan korupsi uang kas KCP Pos itu.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Kamis, 29 Januari 2026.

Dikutip Line1.News, Jumat, 30 Januari 2026, dari SIPP PN Tipikor Banda Aceh, isi tuntutan JPU dalam perkara Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna itu: Menuntut supaya majelis hakim memutuskan: Menyatakan terdakwa Sy terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan huruf b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana penyesuaian pidana badan dan pidana denda dengan berpedoman pada Asas Lex Favor Reo (yang menguntungkan terdakwa).

Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa Sy, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan. Membebani terdakwa untuk membayar denda Kategori III Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Membebani terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti Rp322.515.774. Apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasinya, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh penuntut umum. Jika hasil penjualan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 5 Februari 2026, untuk pembacaan pembelaan terdakwa.

Dalam surat dakwaan dibacakan pada Kamis, 27 November 2025, JPU mendakwa Sy bahwa pada Juni-Juli 2023, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Menurut JPU, berdasarkan bukti transfer atas kekurangan kas KCP Pos Teunom Rp342.515.774, terdakwa Sy selaku pemegang kas melakukan penggantian Rp20 juta dengan cara mentransfer ke rekening PT Pos Indonesia Cabang Meulaboh. Sehingga total kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Rp322.515.774.

Jumlah itu sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pos Cabang Pembantu Teunom Nomor: PE.03.02/S-2397/PW01/5/2024, yang diterbitkan BPKP Perwakilan Aceh.

JPU mengungkapkan MY, istri terdakwa Sy, dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi menerangkan bahwa uang kas pada KCP Teunom yang telah disalahgunakan oleh terdakwa selaku pemegang kas, saat saksi bertanya, terdakwa selalu menjawab, “Uangnya sudah hilang”.

Selain itu, lanjut JPU, sebagian dipergunakan terdakwa melunasi cash kredit/leasing (tanpa sepengetahuan saksi MY) untuk “keperluan membuat dan servis mobil tersebut”, dan membayar kredit mobil itu Rp6 juta perbulan.

Menurut JPU, terdakwa juga diduga menggunakan uang kas KCP Pos Teunom untuk bermain judi online sejak sekira akhir 2022 sampai Juli 2023 total sekitar Rp200 juta.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy