Jakarta – Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir menyebutkan transaksi judi online pada 2025 turun 20 persen dibandingkan 2024. Namun, nilainya masih triliunan.
Pada 2024 perputaran dana judol Rp359,81 triliun, sedangkan 2025 turun menjadi Rp286,84 triliun, dengan transaksi judol dilakukan dalam 422,1 juta kali.
PPATK mencatat tren penurunan perputaran dana judol diikuti penurunan jumlah deposit judol sebesar Rp36,01 triliun, menurun dari Rp51,3 triliun pada tahun sebelumnya.
Selain itu, 12,3 juta orang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, dompet digital, dan QRIS. Ada juga perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet.
“Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi,” kata Natsir dalam keterangan tertulis pada Kamis, 29 Januari 2026, seperti dikutip dari Antara.
Selain kasus judol, beberapa tindak pidana asal (TPA) yang menjadi fokus PPATK dan penyidik dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) termasuk terkait green financial crime.
Adapun dari sektor pertambangan, PPATK telah menyampaikan 27 hasil analisis dan 2 informasi terkait dengan sektor ini dengan nominal transaksi mencapai 517,47 triliun. PPATK juag menyoroti dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatra Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri.
Sepanjang periode 2023-2025, PPATK menemukan total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana Rp992 triliun.
Sementara di sektor lingkungan hidup, PPATK telah menyampaikan 15 hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan dengan nominal transaksi dugaan pidana Rp198,7 triliun.
Di sektor kehutanan, PPATK menyampaikan tiga hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp137 miliar. Nilai transaksi tersebut diduga transaksi jual beli kayu yang berasal dari penebangan ilegal karena tidak ditemukan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu yang menjadi prasyarat utama legalitas usaha kehutanan.
Selama 2025, PPATK telah menyampaikan total 1.540 produk intelijen keuangan (PIK PPATK). Sebanyak 373 di antaranya atau sekitar 24,22 persen terkait dugaan TPA korupsi dengan total perputaran nominal transaksi mencapai Rp180,87 triliun.
Berikutnya, ada 178 PIK PPATK (11,56 persen) terkait dugaan TPA bidang perpajakan dengan total perputaran dana Rp934,52 triliun dan 156 PIK PPATK (10,13 persen) terkait dugaan TPA penipuan dengan total nilai transaksi Rp22,53 triliun.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy